KETIK, JAKARTA – Setelah penantian panjang, iPhone 16 segera hadir di Indonesia. Kehadiran smartphone ini di pasar gadget tanah air dapat dipastikan setelah Apple selaku produsen iPhone mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.
Sejak diperkenalkan pada September 2024, iPhone belum bisa masuk ke Indonesia. Bahkan smartphone ini sempat dinyatakan ilegal oleh pemerintah Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan salah satu syarat yang harus dipernuhi agar smartphone dapat dipasarkan di Indonesia.
Dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan hasil kesepakatan antara Apple dengan Kemenperin yang berlangsung selama berbulan-bulan itu. Apple disebut memilih opsi Inovasi.
Perusahaan asal Amerika Serikat itu akan mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (RnD) sebagai bagian dari kesepakatan komitmen investasi periode 2023-2029 antara Kemenperin dengan Apple.
Kehadiran pusat penelitian dan pengembangan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia dan kedua di dunia yang memiliki fasilitas Apple tersebut.
"Selama ini, Apple hanya membangun fasilitas R&D di Amerika, hanya satu negara di luar Amerika yaitu Brazil. Kita akan menjadi negara kedua di luar Amerika dan negara pertama Asia yang memiliki Apple R&D,” kata Agus Gumiwang, Senin 3 Maret 2025.
Fasilitas R&D Apple di Indonesia tentu akan membawa dampak positif tidak hanya bagi sektor industri nasional, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas riset dan inovasi di dalam negeri.
Dengan hadirnya fasilitas ini menandakan SDM di Indonesia telah siap untuk mengembangkan inovasi teknologi bersama Apple.
"Pendirian RnD Center juga akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC)," tambahnya.
Apple R&D Center Indonesia nantinya akan berfokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM), yang meliputi pengembangan perangkat lunak (software) di bidang kesehatan, Internet of Things (IoT), artificial intellegence (AI).
Selain itu, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya.
Hal itu sesuai regulasi yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
Penambahan investasi tersebut ditempuh dengan cara membawa perusahaan Global Value Chain (GVC), yaitu ICT Luxshare untuk berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi USD150 juta, dan akan menjadikan Indonesia sebagai supplier bagi 65 persen AirTag di pasar dunia.
"Dalam hal ini, Apple berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri," pungkasnya. (*)