KETIK, BLITAR – Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar berinisial HB alias BS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 24 April 2025. Yang bersangkutan ditahan karena diduga melakukan korupsi Proyek Kali Bentak Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial HB alias BS yang sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Penetapan tersangka dilakukan sehari sebelumnya, pada 23 April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025.
Usai menjalani pemeriksaan intensif dan dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik, HB alias BS langsung ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 24 April 2025, dan kini dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar.
Kepala Kejari Blitar yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Pihak tersangka dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi tim penyidik memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka HB alias BS," ujar Andrianto.
Andrianto juga menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus yang sama.
“Terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak, kami masih dalami. Ini masih dalam tahap penyidikan, masih ada peluang beberapa tersangka lain,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, tersangka juga menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta.
“Tersangka memiliki itikad baik dengan menitipkan uang seratus juta ini, namun ini masih dalam tahap penyidikan. Aliran dana dari para tersangka bisa lebih besar ataupun lebih kecil,” imbuh Andrianto.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan HB menjadi justice collaborator, Andrianto menjawab diplomatis.
“Terkait apakah tersangka bisa menjadi justice collaborator, mengenai peran paling bawah maupun paling atas, pembuktian kita lihat bersama nanti saat persidangan. Komitmen kami, akan menyelidiki hingga tuntas mengenai kasus korupsi ini,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Adikariya dan Ari Wibowo, menyampaikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.
“Klien kami telah memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait kasus yang dihadapi,” ucap Adikariya.
Pihaknya meminta agar proses hukum terkait dengan kasus korupsi Proyek DAM Kali Bentak ini, semua yang terlibat agar dilakukan penegakan hukum oleh ihak Kejari Kabupaten Blitar.
“Azas keadilan supaya diterapkan lah ya,” tutup kuasa hukum HB.
Sebagai informasi, kasus ini terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Blitar, dan pihak kejaksaan menegaskan akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam proyek tersebut. (*)