Hamili Pelajar di Bawah Umur, Pria Asal Aceh Selatan Ditangkap Sat Reskrim Polres Abdya

4 Juni 2025 16:23 4 Jun 2025 16:23

Thumbnail Hamili Pelajar di Bawah Umur, Pria Asal Aceh Selatan Ditangkap Sat Reskrim Polres Abdya
Pelaku berinisial YZ (24) warga Aceh Selatan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang telah diamankan di Mapolres Abdya, Rabu, 4 Juni 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh menangkap pria berinisial YZ (24) warga Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

"Iya benar, terduga pelaku berinisial YZ telah diamankan.  Pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun," ungkap Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Rabu, 4 Juni 2025.

Kepada Ketik.co.id, Wahyudi menjelaskan, ikhwal penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Abdya pada Selasa, 3 Juni 2025 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Abdya langsung bergerak mengintrogasi korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Tak sampai 1x24 jam, YZ berhasil diamankan di pondok yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara berbagai pihak. Pelaku yang mengenakan kaos hitam dengan sablonan Garuda Indonesia itu kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam penangkapan ini, kita juga melakukan koordinasi dengan Polsek Meukek untuk memastikan bahwa terduga pelaku benar tinggal di wilayah tersebut," sebut Wahyudi.

Berdasarkan laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Abdya, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada September 2024 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban yang berada di salah satu desa di Kabupaten Abdya.

Dari kejadian itu, kini korban yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai tersebut telah hamil 8 bulan. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pihak Polres juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi korban serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemerkosaan Aceh Barat Daya abdya polres abdya aceh selatan Aceh