Bejat! Jual Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks, 2 Orang Ini Ditangkap Polres Madiun Kota

10 Juni 2025 23:32 10 Jun 2025 23:32

Thumbnail Bejat! Jual Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks, 2 Orang Ini Ditangkap Polres Madiun Kota
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus TPPO dan berhasil mengamankan dua tersangka (10/6/2025). (Foto: Humas Polres Madiun Kota).

KETIK, MADIUN – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap 2 Pelaku berinisial ARZ dan SFH. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Wonosobo dan Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku berhasil diamankan di Hotel Mataram Jl.Dr.Soetomo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, 6 Juni 2025. Kasi Humas Iptu A. Ubaidillah, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan merilis kasus itu, Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam Konferensi pers di Gedung Sunaryo, Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu A Ubaidillah mengatakan bahwa kedua pelaku yakni ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan perekrutan melalui aplikasi media sosial. Perbuatan para pelaku ini disangkakan telah melanggar pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak.

"Diketahui pelaku telah melakukan kegiatan ini beberapa waktu lalu, bahkan sejak tahun 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja," terang Iptu Ubaidillah.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pelaku telah terbukti melakukan perekrutan dan menjualnya melalui platform media sosial, memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain.

"Kemudian menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi," ungkapnya.

Pembayaran kepada korban dilakukan melalui transfer maupun tunai, dan pelaku mengambil sebagian besar keuntungan dari hasil tersebut. Polres Madiun Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo pasal 761 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus TPPO Sat Reskrim Polres Madiun Kota Kota Madiun Jawa timur