Baznas Salurkan Donasi Dua WNA Pakistan yang Ditahan Imigrasi Blitar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

30 Mei 2024 06:21 30 Mei 2024 06:21

Thumbnail Baznas Salurkan Donasi Dua WNA Pakistan yang Ditahan Imigrasi Blitar Watermark Ketik
Ketua Baznas Kabupaten Blitar Drs. Ec. Akhmad Husain, M.Si. bersama dua WNA asal Palestina yang diamankan Imigrasi Blitar, Kamis (30/5/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blitar menyalurkan dana dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang beberapa waktu lalu diamankan Imigrasi Blitar. Donasi tersebut langsung diserahkan ke Baznas pusat, Kamis (30/5/2024).

"Total dana hasil donasi sekitar 24 juta, itu yang tergabung dari beberapa nominal uang asing. Untuk Rp19.345.000 akan kami salurkan ke Baznas pusat dan akan dikirim langsung ke Palestina," ujar Ketua Baznas Kabupaten Blitar, Akhmad Husain.

Sementara itu, dua WNA berinisial MI dan MA yang ditahan Imigrasi Blitar akan dideportasi ke negara asalnya. Kedua WNA ini tiba di Indonesia pada 31 Januari 2024. Lalu melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi. 

"Selain itu, mereka sempat melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperoleh perpanjangan izin tinggal. Dana dari donasi diketahui tidak mereka salurkan,” jelas Akhmad Husain.

Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung, dan terakhir di Blitar dengan tujuan pengumpulan donasi. Namun, hasil donasi itu pada kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mereka pun mengakui bahwa dana donasi yang berhasil dikumpulkan itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

"Seperti makan, minum, menginap di hotel, sewa motor, dan bahan bakar kendaraan sewa. Tidak hanya itu, uang donasi juga digunakan untuk pembelian tiket kereta, pembelian tiket bus, dan membayar biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan," lanjut Akhmad Husain.

Melalui proses pemeriksaaan, kedua WNA ini mengakui mematok donasi minimal Rp 500 ribu dengan pemaksaan. Alasannya untuk biaya madrasah dan pembelian Al-Quran braille. Sayangnya, mereka tidak bisa membuktikan donasi tersebut.

"Mereka mengaku dana ini untuk donasi Palestina, ternyata dari pemeriksaan oleh pihak imigrasi, tidak ada buktinya. Mereka menggunakan uang donasi ini untuk keperluan sehari-hari mereka. Sekarang dana ini akan kami serahkan ke Baznas pusat," tegas Akhmad Husain.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengkonfirmasi kedua WNA diamankan di Kecamatan Kanigoro pada 2 Mei lalu. Mereka ditangkap bersama tujuh alat bukti.

Barang bukti yang dimaksud yakni uang Rp24 juta dengan mata uang rial, ringgit, rupe, dan rupiah. Parahnya, dari catatan yang dimiliki dua WNA itu, total donasi yang telah dikumpulkan ada Rp263 juta dengan ditransfer ke rekening pribadi MI.

“Total mereka di wilayah administrasi Imigrasi Blitar selama 2 minggu. Kami masih menyelediki mereka, pasal Imigrasi yang akan dikenakan, dan nantinya dilakukan tindakan pro justicia. Mereka masih ditahan di imigrasi untuk pendalaman. Pasalnya mungkin terkait WNA melakukan kegiatan ilegal di Indonesia. Kami juga akan melakukan tindakan deportasi,” pungkas Arief Yudistira.(*)

Tombol Google News

Tags:

Baznas Blitar WNA Palestina donasi Imigrasi