Belum Ada Pernyataan Resmi dari Kejaksaan Usai Periksa Ketua DPD PAN Sleman dr Raudi Akmal

11 April 2025 20:55 11 Apr 2025 20:55

Thumbnail Belum Ada Pernyataan Resmi dari Kejaksaan Usai Periksa Ketua DPD PAN Sleman dr Raudi Akmal Watermark Ketik
Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih (tengah) saat menemui massa yang menanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman, 19 November 2024 lalu. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Bulan ini tepatnya tanggal 10 April 2025  genap dua tahun sudah tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Meski begitu hingga Jumat 11 April 2025 belum ada keterangan resmi terkait perkembangan proses penyidikan perkara ini. Termasuk menyangkut hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dr Raudi Akmal dan Sri Purnomo mantan Bupati Sleman periode 2016 - 2021.

Seperti kita ketahui sebelumnya tanggal 12 Desember 2024 lalu, Ketua DPD PAN Sleman Raudi Akmal yang juga merupakan anak dari pasangan Bupati Sleman periode 2021-2024 Kustini Sri Purnomo  dengan Sri Purnomo menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kejari Sleman.

Raudi Akmal merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024. Bersama Sri Purnomo ia dimintai keterangan pada hari yang berbeda selaku saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Kedatangan keduanya saat itu dipergoki oleh para Jurnalis yang biasa meliput di Kejari Sleman. (berita pemeriksaan Sri Purnomo dan Raudi Akmal bisa di baca di link ini dan ini)

Tetapi sampai saat ini belum diketahui bagaimana  perkembangan selanjutnya. Padahal perkara ini menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi dua kali hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh BPKP DIY menyatakan ada dugaan kerugian negara mencapai Rp10 miliar besarnya.

Padahal tujuan program ini sebetulnya untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19 pasca Pemerintah RI secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Program tersebut di anggap sebagai langkah tepat untuk menggerakan kembali (revitalisasi) industri pariwisata yang mati suri akibat pandemi Covid-19.

Nah, menindaklanjuti hal ini sejumlah Jurnalis termasuk Ketik.co.id  Rabu 9 April 2025 bermaksud mengkonfirmasi hal ini. Namun kehadiran para kuli tinta di kantor Kejari Sleman berakhir hampa. Mereka tidak bisa ketemu dengan Kajari Sleman maupun Kasi Pidsus Kejari Sleman.
Tidak putus asa persoalan ini kemudian ditanyakan melalui Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan.

"Sudah di koordinasikan ke Kejari Sleman. Kasi pidsusnya baru ada giat. Jadi belum bisa memberikan kepastian kapan Kasi Pidsus mau menemui," jawab Herwatan, Kamis 10 April 2025.

Belakangan ini proses penanganan penyidikan kasus tersebut memang kembali mencuat. Selain tahap penyidikan perkara sudah memasuki tahun yang kedua. Beberapa waktu sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih pernah menjanjikan paling lama bulan April 2025 berkas perkara ini selesai. (selengkapnya bisa di baca di link ini)

Indra juga pernah menyatakan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan April 2025 akan ada penetapan tersangka perkara ini. Pernyataan Kasi Pidsus Kejari Sleman tersebut disampaikan pada Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono saat melakukan audensi.

Tidak Akan Berhenti

Sementara itu tanggal 26 Maret 2025 lalu, jurnalis Ketik.co.id juga pernah mengkonfirmasi secara langsung pada Kajari Sleman Bambang Yunianto.

Di ruangannya, Bambang secara tegas menyatakan proses penyidikan perkara tersebut tidak akan berhenti. Meski begitu ia mengaku tidak memiliki target kapan waktunya  menetapkan tersangka. Ia berdalih tidak boleh gegabah dan perlu pencermatan lagi karena menyangkut nasib seseorang.

Namun mantan Aspidsus Kejati Kalimantan Barat, yang kemudian dipercaya dan dilantik menjadi Kajari Sleman pada tanggal 20 Juni 2024 ini menekankan tidak lama lagi akan ada penetapan tersangkanya.

Dalam kesempatan ini Bambang Yunianto juga mengaku tidak ada yang mengintervensi dirinya melakukan penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Serta tidak memiliki beban apapun saat melaksanakan tugasnya menuntaskan perkara ini.

Masih Menunggu Ekspose

Terpisah pada hari yang sama Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih hampir senada juga menyatakan hal yang sama. Disebutkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 315 saksi dalam perkara ini.

Meski begitu Indra tidak mau berkomentar saat disinggung hasil pemeriksaan terhadap Raudi Akmal dan Sri Purnomo. Begitupula saat ditanya siapa lagi pejabat lainnya yang akan diperiksa.

Ketika disinggung mengenai lamanya penyidikan Indra mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil ekspose yang akan dilakukan di Kejati DIY.

Namun lagi-lagi Indra kembali menyatakan masih butuh waktu dan segera mengajukan permohonan ekspose terkait perkara ini ke Kejati DIY. Selanjutnya ia berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secepatnya.

Tetapi hingga Jumat 11 April 2025 belum ada informasi apapun dari Kasi Pidsus Kejari Sleman mengenai permohonan ekspose ke Kejati DIY maupun hasil pemeriksaan terhadap Raudi Akmal dan Sri Purnomo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Pemkab Sleman Raudi Akmal PAN Tindak Pidana Korupsi Korupsi Dana Hibah Pariwisata Penyidikan Gubernur DIY Kajari Sleman Kejari Sleman Kajati DIY Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung RI