KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak segan menjadikan tersangka pihak yang mempengaruhi penyidikan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Hal ini karena adanya upaya sejumlah pihak mempengaruhi saksi sehingga mempengaruhi penyidikan.
"Ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil dalam upaya penyelidikan kasus BSPS di Sumenep. Kami tidak segan untuk jadikan tersangka oknum yang menghalangi penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Juni 2025.
Saiful mengingatkan untuk seluruh pihak tidak mengintervensi proses penyidikan, khususnya dalam memberikan tekanan atau pengaruh terhadap saksi yang diperiksa.
"Jika ada bukti mempengaruhi saksi, kami tidak segan mengambil langkah hukum karena hal itu termasuk menghalangi proses penyidikan," tegasnya.
Saiful mengimbau para saksi, baik dari unsur kepala desa maupun penerima manfaat program, agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang mereka ketahui.
"Yang ingin kami ungkap adalah kebenaran, jadi kami harap para saksi dapat memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya," katanya.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di Kantor Kejari Sumenep maupun di Kantor Kejati Jatim. Selain itu, tim juga tengah berupaya mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana BSPS di Sumenep.
Nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp109 miliar, dengan jumlah penerima program lebih dari 5.900 warga.
Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun atau memperbaiki rumah layak huni. (*)