Bupati Asahan Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

13 Maret 2025 07:45 13 Mar 2025 07:45

Thumbnail Bupati Asahan Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 Watermark Ketik
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Asahan Tahun 2025-2029. (Foto : Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu 12 Maret 2025.

Dalam kesempatan ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Asahan, H. Supriyanto menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tatacara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD pjpd dan RPJMD serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD," ujar Supriyanto. 

Selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. 

Terakhir Supriyanto menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah dalam rangka penyempurnaan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029.

Di tempat yang sama, Taufik Zainal Abidin pada pidatonya mengatakan, konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pada pasal 48 ayat (1) dinyatakan bahwa rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.

Selanjutnya pada pasal 70 ayat (2) dinyatakan bahwa Bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tentang RPJMD Kabupaten paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik. 

"Saya sangat berharap bahwa dokumen RPJMD Kabupaten Asahan yang sedang disusun ini dapat selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan," ujarnya. 

Terakhir, Taufik menyampaikan tentang RPJMD, merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Asahan selama lima tahun. Dokumen RPJMD tersebut diselaraskan dengan dokumen RPJMD dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Asahan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD #Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029