KETIK, LUMAJANG – Sejumlah pengacara di Kabupaten Lumajang berkirim surat ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk memanggil Ketua Pengadilan Agama Lumajang. Ini terkait dugaan "permainan" Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Lumajang.
Keberadaan Posbakum yang oleh Pengadilan Agama Lumajang dikerjasamakan dengan LBH Mandiri Agawe Santoso (MAS) diduga telah mengambil keuntungan dengan berbagai modus.
Termasuk di dalamnya ada dugaan penarikan biaya kepada pihak-pihak yang berperkara dengan janji prosesnya akan dipercepat, lancar sesuai dengan harapan penggugat atau tergugat.
Mahmud SH, salah seorang pengacara yag ikut bertandatangan dalam surat pengaduan ini mengatakan, sejak gugatan disampaikan melalui PTSP, pihak yang akan berperkara sudah mulai diarahkan untuk menggunakan jasa Posbakum MAS, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pengacara lainnya untuk menerima kuasa dari penggugat atau tergugat sejumlah kasus hukum di Pengadilan Agama Lumajang.
“Mitra Posbakum di Pengadilan Agama itu sifatnya bantuan dari negara untuk warga masyarakat tidak mampu. Di dalamnya ada surat keterangan tidak mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dari Poskbakum. Mitra Posbakum ini, dalam hal ini LBH MAS sudah mendapatkan anggaran dari pemerintah yang dianggarkan dalam satu tahun,” kata Mahmud SH.
Namun faktanya, kata Mahmud SH, warga yang seharusnya dibebaskan dari biaya perkara karena telah memenuhi persyaratan sebagai warga yang tidak mampu, justru diiming-imingi untuk dipermudah proses perkaranya, tentu saja dengan imbalan sejumlah uang.
“Jadi mitra Posbakum ini telah beracara dalam naungan Posbakum, mengenakan biaya, menjanjikan kelancaran proses peradilan, dan kami memiliki sering mendapat keluhan dari masyarakat yang menunjukkan bahwa mereka yang menyerahkan perkaranya kepada Posbakum LBH MAS biaya perkaranya jadi mahal, yang seharusnya tanpa biaya atau cuma-cuma,” jelas Mahmud SH.
Bahkan, dalam satu hari persidangan, yang menggunakan “jasa” Posbakum ini bisa menuntaskan 15 sampai 25 persidangan.
“Sedangkan kami harus antri, yang bisa dikatakan mitra Posbakum ini mendapatkan prioritas jadwal sidang, dibiarkan untuk mengenakan biaya, yang seharusnya gratis dan kami menduga fasilitas ini juga disertai dengan bagi-bagi hasil dengan orang-orang dalam Pengadilan Agama Lumajang,” jelas Mahmud SH.
Tak berhenti sampai di sini, saat ini sudah umum di Pengadilan Agama Lumajang, bahwa akibat dari ulah Posbakum ini, biaya perceraian di Lumajang menjadi mahal, karena ada praktik pengacara umum dalam Posbakum.
Karena fakta inilah, maka sejumlah lawyer di Lumajang bersurat ke Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya dengan tembusan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan sejumlah lembaga lainnya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Peradi Lumajang juga meminta agar Ketua Pengadilan Agama Lumajang dipanggil ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk dimintai keterangan.
“Bukti tentang jejak digital pemberikan prioritas persidangan dapat dengan jelas bisa dilihat pada catatan jadwal sidang yang bisa diakses melalui jadwal persidangan di Pengadilan Agama Lumajang. Kami siap membeberkan semuanya. Soal biaya mahal, kita juga akan sampaikan karena kita sering menerima keluhan dari masyarakat,” pungkasnya kepada media ini.
Sementara itu Budi Setiono SH, Pengacara dari MAS yang menjadi mitra dari Posbakum Pengadilan Agama Lumajang yang kami hubungi melalui ponselnya menyangkal semua tuduhan tersebut.
"Tidak benar semua itu, semuanya berjalan sesuai ketentuan," kata Budi Setiono melalui sambungan ponselnya. (*)