Bupati dan DPRD Jember Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Meningkat 10 Persen

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

24 Oktober 2023 07:00 24 Okt 2023 07:00

Thumbnail Bupati dan DPRD Jember Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Meningkat 10 Persen Watermark Ketik
Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Gus Firjoun bersama pimpinan DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (23/10/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Bupati dan DPRD Kabupaten Jember menyetujui Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Senin (24/10/2023) malam hingga pukul 23.00 WIB.

Dalam rapat paripurna ada empat agenda yakni laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Panitia Khusus (pansus), pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan penetapan raperda menjadi perda, hingga sambutan/pendapat akhir Bupati Jember.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat beberapa penyesuaian termasuk integrasi tempat wisata, retribusi vendor penyedia internet, pembebasan parkir, hingga pemberian insentif kepada wajib pajak pelaku usaha.

“Kita tahu kondisi pasca pandemi Covid, insentif kepada para pelaku UMKM, hotel, restoran dan lainnya agar mereka bisa mempertahankan usahanya,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto usai rapat Paripurna.

Hendy berharap, beriringan dengan penetapan Perda tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat. Dirinya mengingatkan agar masyarakat yang memiliki tanggungan agar segera mencicil pajak-pajak yang masih terhutang, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tidak serta merta perda ini akan memberatkan masyarakat, karena esensinya pajak ini akan kembali kepada masyarakat,” tutur Hendy.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat mandatory dari pemerintah pusat semenjak diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law. “Dimana pembahasannya juga dibatasi waktu maksimal akhir bulan ini sudah selesai,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa penyesuaian nomenklatur pemerintah pusat yang harus dilakukan setiap pemerintah daerah terhadap UU Omnibus Law.

“Terutama perubahan nama pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi pendirian bangunan dan gedung (PBG),” imbuh legislator Gerindra itu.

Pemkab Jember ditargetkan dapat meningkatkan PAD-nya melalui pajak dan retribusi daerah. “Seperti yang ditetapkan pada KUA maupun P-APBD 2023, harus ada peningkatan 10 persen dari tahun sebelumnya,” pungkas Halim.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jember PAD Pendapatan asli daerah wajib pajak