Tipu Muslihat Guru Ngaji di Jember Cabuli 4 Santriwati di Bawah Umur: Biar Lekas Hafal

4 Juni 2025 15:24 4 Jun 2025 15:24

Thumbnail Tipu Muslihat Guru Ngaji di Jember Cabuli 4 Santriwati di Bawah Umur: Biar Lekas Hafal
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Qori Novendra

KETIK, JEMBER – Predikat sebagai guru ngaji dan usia yang menjelang senja, tak membuat MS (50) mawas diri. Pria asal Kecamatan Pakusari, Jember ini justru menyalahgunakan statusnya dengan tega melakukan perbuatan asusila kepada santriwatinya. Tak hanya satu, tapi mencapai 4 anak yang semuanya masih di bawah umur. 

Yang lebih laknat, perbuatan nista itu diduga dilakukan di musala tempatnya mengajar mengaji. 

Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang pria jelang lansia berinisial MS (50) asal Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur. MS diamankan polisi, gara-gara diduga mencabuli empat orang santriwati murid ngajinya di musala setempat.

MS kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Jember. Dari interogasi yang dilakukan polisi, terungkap tipu muslihat yang digunakan MS untuk melakukan perbuatan asusila kepada santriwatinya itu.

Yakni memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru ngaji.

"Iming-iming agar bisa cepat menghafal dari apa yang diajarkan itu agar mau melakukan sesuatu hal (pencabulan), yang diinginkan dari terlapor," tutur Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Qori Novendra, saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Rabu, 4 Juni 2025.

"Aksi kejahatan tersangka, dilakukan sejak bulan Februari 2025 lalu. Sampai sekitar satu minggu yang lalu. Kemudian yang bersangkutan tanggal 31 Mei kemarin diamankan," imbuhnya.

Lebih lanjut Qori menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan teman-teman korban kepada orang tua salah satu korban. 

"Kemudian oleh orang tuanya itu didalami, berkaitan dengan informasi yang diterima. Korban mengaku kepada orang tuanya, termasuk mengungkap korban-korban lainnya," ucapnya. 

Hingga kemudian terungkap ada 4 santriwati yang jadi korban kebejatan MS. 

"Keempat korban kisaran umur 11-13 tahun. Siswa SD-SMP. Hasil dari pemeriksaan, ada korban yang dilakukan persetubuhan itu sampai 4-5 kali. Kemudian ada juga, korban yang dilakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali dan 1 kali," jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun terhadap pelaku yang merupakan guru ngaji itu. Karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji, nantinya (dimungkinkan) akan ditambahkan pasal dan ayat yang memberatkan. Berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," pungkas Qori. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Jember guru ngaji cabuli santriwati mesum Asusila kekerasan seksual terhadap anak