KETIK, HALMAHERA SELATAN – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ruang lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Selatan bakal kena potongan.
Potongan terhadap TPP ASN ditegaskan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba ketika memimpin Apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Kamis 17 April 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Bassam Kasuba dengan alasan kedisiplinan ASN soal kehadiran.
Tidak hanya itu, dia juga langsung mengecek seluruh absen pegawai di semua OPD. Dan hasilnya, kurang lebih 50 persen tidak hadir dalam apel tersebut dengan alasan yang tidak diketahui.
“Saya selaku pimpinan memiliki kewajiban untuk memastikan semua ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang sebaik baiknya,” ungkap Bassam.
Bassam mengemukakan, mendisiplinkan diri masing-masing menjadi bagian dari komitmen bersama. Bagi Bupati, setiap kebijakan yang diambil bukan faktor suka maupun tidak atau keinginan pribadi. Namun, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama yang diberikan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Absensi yang dilakukan secara mendadak ini baru terbaca, jika disiplin kita masih sangat rendah, karena hampir rata rata diatas 50 persen ASN, PPPK dan PTT yang tidak hadir dalam apel gabungan, olehnya itu saya berharap ini peringatan terakhir, sehingga tidak ada alasan lagi, setiap apel pagi semua harus hadir,” tegasnya.
Tidak sebatas itu, ke depan Bassam inginkan seluruh jajaran baik ASN, PPPK, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak lagi ada yang tidak mengikuti apel.
"Untuk tenaga PTT akan saya nilai setiap satu pekan saat Apel, jika tidak hadir berturut-turut, maka langsung diberhentikan, karena dianggap sudah tidak ingin bekerja," ujarnya.
“Saya berharap semua OPD setiap apel satu minggu sekali harus membawa serta absen pada minggu sebelumnya, sehingga dilakukan evaluasi kemudian diberikan punishment, dan punishment pertama adalah dilakukan pemotongan TPP sesuai kedisiplinan dan kehadiran ASN,” timpal Bassam.
Mulai dari yang telah dipaparkanya, Bassam melegitimasi ASN yang sering tidak berkantor. Jika hal demikian masih terus berlanjut maka sanksi berapa pemotongan TPP akan diterapkan kepada ASN yang bersangkutan.
“Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kinerja, kedisiplinan dan kehadiran, jika dalam penilaian kemudian perbuatannya terus berulang kali, maka bukan saja TPP dipotong, bahkan TPP nya tidak diberikan sama sekali dan ada juga gaji tidak akan dibayar,” pungkasnya. (*)