KETIK, BATU – Polisi menangkap 3 tersangka pelaku pencurian di rumah seorang juragan tahu di Kelurahan Sisir Kecamatan/Kota Batu. Ketiga pelaku ditangkap setelah membobol rumah korban dan menggondol uang sebesar Rp 45 juta.
Ketiga pelaku yaitu S (64) warga Kelurahan Sisir, YAC (38) dan DA (36) warga Kelurahan Temas Kota Batu. Pelaku S merupakan kerabat Korban yang bekerja di pabrik tahu sekaligus otak aksi kejahatan tersebut.
"Pada hari Kamis 10 April 2025, sekira pukul 00.00 Wib kam melakukan penangkapan diduga Pelaku pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 07 April 2025 di rumah Jl. Bromo Kelurahan Sisir Kecamatan/Kota Batu," ungkap Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Jumat 11 April 2025.
Menurut AKP Rudi, Pelaku S mengetahui tempat korban menyimpan uang, akan tetapi Pelaku S berani melakukan sendiri. Sehingga ia menghubungi DA untuk mencuri uang di rumah saudaranya tersebut. kemudian DA mengajak temannya yaitu YAC.
"Mereka bersekongkol mencuri kemudian membagi uang hasil kejahatannya. Dimana S mendapatkan Rp. 18.300.000. Sedangkan, D A dan YAC masing masing mendapatkan bagian Rp 13.350.000," jelasnya.
Pelaku tersebut melancarkan aksi dengan masuk rumah dengan merusak jendela dan lemari. Hanya dua pelaku YAC dan DA yang masuk rumah korban. Sementara Pelaku S memantau keadaan luar rumah.
"Para terduga pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tegas AKP Rudi Kuswoyo. (*)