Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pemuda di Wanareja Cilacap Diringkus Polisi

7 Juni 2025 21:03 7 Jun 2025 21:03

Thumbnail Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pemuda di Wanareja Cilacap Diringkus Polisi
Polisi sedang melakukan interogasi terhadap Pelaku KSI (30) diduga melakukan pencabulan kepada korban AK (14). (Foto: Humas Polresta for Ketik.co.id)

KETIK, CILACAP – Pemuda warga Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap berinisial KSI (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap, pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian di rumah pelaku pada hari Senin, 2 Juni 2025. Korban berinisial AK (14) Warga Kecamatan Pageralang Kabupaten Pringsewu Lampung.

Kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap. Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan perihal apa yang yang telah dilakukan oleh pelaku ke korban, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak mereka.

"Dari hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Korban menginap di rumah pelaku dan di sanalah terjadi tindak pidana persetubuhan. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap.

Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku.

Unit Reskrim Polsek Wanareja turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong baju daleman, 1 celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga diamankan.

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Cilacap menghimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap Kriminal perlindungan anak PENCABULAN Asusila