KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hari pemungutan suara dibagi dalam beberapa klaster.
Komisioner KPU Idham Holik saat rapat kerja (raker) membeberkan, daerah dengan waktu tahapan 30 hari tanggal pemungutan suara di gelar pada 22 Maret 2025. Untuk klaster tahapan 45 hari, pemungutan suara digelar 5 April 2025.
Klaster tahapan 60 hari, digelar 19 April 2025. Selanjutnya, klaster tahapan 90 hari, digelar pada 24 Mei 2025. Seluruh, pemungutan suara ini digelar pada hari Sabtu.
Ada tiga daerah yang menggelar pemungutan suara pada hari yang berbeda, yaitu pada Rabu. Karena memperhatikan populasi daerah tersebut.
Tiga daerah yang pemungutan suara digelar pada Rabu adalah dengan Kabupaten Talaud, dengan tahapan 45 hari. Daerah itu akan menggelar pemungutan suara pada 9 April 2025.
Kemudian, Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel dengan tahapan 180 hari, akan menggelar pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.
"Dengan memperhatikan populasi pemilih khususnya di tiga daerah maka KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu," ucap Idham.
Berikut daftarnya lengkap pembagian jadwal PSU:
Tenggat Waktu 30 Hari (Sabtu, 22 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Siak
Tenggat Waktu 45 Hari (Sabtu 5 April 2025)
PSU semua wilayah:
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- PSU sebagian wilayah:
- Kabupaten Buru
- Kota Sabang
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (Sabtu 19 April 2025)
PSU semua wilayah:
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (Sabtu 24 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Pesawaran
- Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (Rabu, 6 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
- Kabupaten Boven Digoel
- Provinsi Papua. (*)