Hari Ini 8 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024

19 April 2025 07:18 19 Apr 2025 07:18

Thumbnail Hari Ini 8 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024 Watermark Ketik
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan delapan daerah siap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, akhir pekan ini, Sabtu 19 April 2025. Ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delapan daerah yang menggelar PSU tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan data terbaru, seluruh kebutuhan logistik PSU sudah siap.

“Logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara yang sudah terpacking sebanyak 2.355 buah,” kata Afif di Kantor KPU RI Jakarta Pusat dilansir dari Suara.com jejaring nasional Ketik.co.id.

Seluruh logistik untuk Pilkada Kota Banjarbaru sudah siap. Sementara untuk di Kabupaten Pasaman, seluruh logistiknya juga sudah siap digunakan dengan 605 buah kemasan logistik.

Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Afif menjelaskan seluruh kebutuhan logistik PSU sudah siap di 2.847 TPS. 

Sekadar informasi, MK memutus 40 perkara sengketa Pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 PSU pemungutan suara ulang KPU KPU RI