KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pasangan calon (paslon) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan. Merespons itu, KPU Kabupaten Magetan akan menggelar rapat pleno penetapan paslon pada Jumat, 25 April 2025.
"Surat dari MK kami terima Rabu, 23 April 2025 lalu yang inti isinya instruksi untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih pasca putusan MK dan tidak ada lagi sengketa yang diajukan kembali," ucap Komisioner KPU Jatim Choirul Umam kepada Ketik.co.id, Kamis, 24 April 2025.
Selanjutnya KPUD Kabupaten Magetan akan menggelar rapat pleno penetapan.
"Nantinya hasil rapat pleno akan diberikan ke DPRD Kabupaten Magetan untuk dibahas dalam paripurna," jelasnya.
Setelah paripurna, usulan tersebut langsung diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Jatim.
"Setelah itu dilakukan pelantikan," bebernya.
Umam telah memastikan tidak ada gugatan hasil PSU Pilkada Magetan di MK.
"Surat dari MK sudah jelas sudah tidak ada lagi gugatan," terangnya.
KPU Kabupaten Magetan juga telah mengumumkan hasil rekapitulasi PSU Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni, unggul dengan perolehan suara terbanyak 137.345.
Kemudian, posisi terbanyak kedua yakni paslon nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa dengan perolehan 136.403 suara. Sedangkan Paslon 02, Hergunadi-A Basuki Babussalam memperoleh 130.947 suara. (*)