Mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

17 Juni 2025 08:04 17 Jun 2025 08:04

Thumbnail Mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde
Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013–2018, Ishak Mekki, diperiksa sebagai Saksi terkait terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Senin 16 Juni 2025 (Foto: Dok. Istimewa)

KETIK, PALEMBANG – Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013–2018, Ishak Mekki, diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Senin 16 Juni 2025.

Pemeriksaan terhadap Ishak berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Selain Ishak Mekki, penyidik juga memeriksa FJT, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Magna Beatum, selaku perusahaan pelaksana proyek revitalisasi tersebut.

“Benar, hari ini (kemarin) kami memeriksa IM sebagai saksi, dan satu orang lagi berinisial FJT,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartawan.

Menurut Vanny, keduanya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Fokus pertanyaan meliputi proses kebijakan, mekanisme kerja sama pemerintah dengan pihak swasta, serta berbagai persoalan teknis dan administratif yang menyelimuti proyek revitalisasi pasar legendaris di pusat Kota Palembang itu.

"Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang terus kami dalami,” tambahnya.

Penyidikan kasus ini telah berjalan intensif sejak Agustus 2023. Hingga pertengahan Juni 2025, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah nama besar di Sumatera Selatan.

Beberapa di antaranya adalah:

  1. Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumsel dua periode)
  2. Harnojoyo (Mantan Wali Kota Palembang)
  3. Mukti Sulaiman (Eks Sekda Sumsel)
  4. Basyaruddin Akhmad (Eks Kadis Perkim dan Plt Kadis PU Cipta Karya Sumsel)
  5. Edison (Eks Kepala BPN Palembang)
  6. panitia KPBU dan jajaran Direksi PT Magna Beatum Aldiron.

 

Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari proses lelang, pemanfaatan aset negara, hingga aliran dana kepada pihak swasta.

Beberapa lokasi strategis juga telah digeledah, di antaranya:

  • Kantor Dinas Perkim Sumsel
  • Bapenda Kota Palembang
  • Sekretariat Daerah
  • Perumda Pasar Palembang
  • Kantor dan gudang milik BPKAD

“Fokus kami saat ini adalah memperkuat konstruksi hukum. Pemeriksaan saksi dan hasil kajian ahli menjadi pijakan untuk menetapkan tersangka,” ujar Umaryadi.

Meski belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus ini, Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum terus berjalan dan publik diminta bersabar.

“Semua pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan proyek ini akan kami panggil. Untuk penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Palembang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kini justru menjadi perhatian akibat dugaan korupsi yang menyeret banyak tokoh.(*) 

Tombol Google News

Tags:

#korupsi Pasar cinde kota palembang Kejati Sumsel Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki