KETIK, SITUBONDO – Aktivitas tambang galian C yang di duga ilegal di wilayah barat Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini datang dari Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, Minggu 15 Juni 2025.
“Terkait maraknya praktik pertambangan yang tidak mengantongi kelengkapan izin resmi, saya nilai telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan keresahan masyarakat setempat,” kata Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa kondisi tersebut telah masuk kategori darurat lingkungan dan hukum, dan tidak bisa lagi dianggap sepele. Sebab, kerusakan lingkungan akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
“Untuk menghindari kerusakan yang lebih parah, maka saya meminta kepada semua pihak, termasuk Forkopimda Situbondo harus segera bertindak. Data para penambang harus jelas, berapa jumlah tambang yang beroperasi, terutama di wilayah barat Situbondo. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat luas,” tegas Eko.
Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa keberadaan tambang ilegal kian tak terkendali sejak bergulirnya proyek strategis nasional (PSN). Terutama pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Situbondo.
“Proyek berskala nasional itu justru dijadikan kesempatan oleh sejumlah pelaku usaha tambang untuk mengoperasikan kegiatan mereka secara liar, tanpa izin dan tanpa pengawasan yang layak,” ungkapnya.
Jika bicara soal keterbukaan informasi publik, sambung Eko, pertanyaannya, apakah proyek strategis nasional boleh menabrak aturan yang ada?
“Jelas tidak, hukum tetap harus ditegakkan. Padahal, pelaksana tol seperti Mekon dan Sukon telah mengimbau agar semua kegiatan tambang berjalan sesuai dengan prosedur. Tapi faktanya, ada pembiaran yang tak bisa diterima oleh pihak pelaksana tol,” tegas Eko.
Tak hanya melontarkan kritik kepada lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan tambang ilegal tersebut, Tapi Eko juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah, termasuk, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo.
“Transparansi dalam pemantauan kewajiban pajak dan retribusi dari para pelaku usaha tambang juga harus dilakukan. Jika hal ini terus dibiarkan, maka daerah bukan hanya mengalami kerugian lingkungan, tetapi juga kehilangan potensi pendapatan yang besar,” beber Eko.
Tak hanya itu yang disampaikan Eko Febrianto, namun pria yang aktif menyoroti soal korupsi ini juga menyampaikan imbauan moral kepada seluruh pengusaha tambang.
Terutama tambang galian C agar memenuhi kewajibannya standar penambangan sehingga tidak merusak lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian sosial.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha tambang, utamanya tambang galian C, tolong kewajibannya dipenuhi, aturan yang ada dijalani. Jangan sampai rakyat yang menanggung akibat dari penambangan yang tidak melaksanakan aturan menambang secara benar,” tuturnya. (*)