KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo kembali membongkar dugaan korupsi di tubuh pemerintahan daerah.
Kali ini, Tim Pidana Khusus (pidsus) Kejari Situbondo membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023-2024 yang ada di Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo
Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Purnama melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, dugaan kasus korupsi ini telah masuk ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan cukup bukti adanya peristiwa pidana berdasarkan hasil ekspose internal Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini kami temukan pada bidang Sumber Daya Air dan bidang Bina Marga tahun anggaran 2023 dan 2024," ungkap Huda.
"Penelusuran penyidik bermula dari indikasi penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa di Bidang Sumber Daya Air. Namun, penyelidikan berkembang saat tim jaksa menemukan adanya pola berulang pada program-program pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya di Bidang Bina Marga,” sambungnya.
Di kedua bidang ini, lanjut Huda, diketahui dalam tahun anggaran 2023–2024, pengadaan barang dan jasa yang mencakup berbagai proyek fisik dan non-fisik, seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas.
Namun yang terjadi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan jabatan dan posisinya untuk ikut serta-secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Tujuannya jelas, untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum,” tegas Kasi Inteljen Kejari Situbondo.
Walaupun tengah menyidik kasus besar, sambung Huda, Kejari Situbondo menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan menghambat proses pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tengah berjalan di tahun anggaran 2025.
“Sebaliknya, langkah ini justru merupakan bentuk dukungan konkret agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih bersih, efektif, dan sesuai aturan,” kata Huda.
Lebih lanjut, Huda mengatakan bahwa, pihaknya menghormati proses pembangunan. Akan tetapi jangan jadikan program strategis sebagai tameng untuk kebal hukum. “Kami berdiri untuk mendukung pembangunan yang bersih, bukan pembangunan yang sarat dengan manipulasi,” bebernya.
Terbongkarnya dugaan korupsi di Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Situbondo ini, imbuh Huda, menjadi sinyal kepada seluruh pejabat dan pemangku kepentingan agar tidak khawatir dalam menjalankan tugas selama dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang serta peraturan yang berlaku.
“Kami meminta kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini, baik pejabat aktif maupun pihak kontraktor dan atau penyedia jasa agar bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan yang jujur, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan dugaan korupsi ini,” jelas Huda.
“Jangan main-main dengan hukum. Karena Kejari Situbondo menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan setiap pihak tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Selain itu, imbuh Huda, Kejaksaan Negeri Situbondo juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, pelaporan, dan penyampaian informasi yang relevan demi memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membangun Situbondo yang lebih bersih. Jangan ragu memberikan informasi atau laporan kepada kami. Karena, kami siap melindungi pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi atau laporan yang masuk ke Kejari Situbondo secara profesional,” pungkas Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda. (*)