KETIK, SAMPANG – Seorang warga negara Yaman bernama Wasim Mohammed Naji Al Galal Al Galal dilaporkan ke polisi atas dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong melalui akun TikTok. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian Resor Sampang, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Abd. Rahman warga Sampang selaku pelapor menyampaikan, Wasim Mohammed Naji Al Galal Al Galal diduga telah menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Wasim Mohammed Naji Al Galal Al Galal menyebarkan berita hoaks atau bohongnya melalui akun TikTok As Batu Ampar," ujarnya.
Parahnya lagi, kata Abd. Rahman, dia mengaku sebagai ulama ahli nasab (Naqobatul Asyraf Madinah) dengan menyatakan nasab Ba'Alawi batal atau putus.
Padahal, Wasim Mohammed Naji Al Galal Al Galal bukan ulama apalagi ahli nasab.
"Pernyataan Wasim ini sangat meresahkan umat islam terutama pecinta ulama dan habaib yang ada di Pulau Madura khususnya warga Kabupaten Sampang," ungkapnya. Sabtu, 17 Mei 2025.
Lebih lanjut Abd. Rahman mengungkapkan, Wasim juga mengaku warga Madinah. Sedangkan berdasarkan bukti-bukti yang kami pegang Wasim merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman.
"Dia merupakan warga Yaman yang menikah dengan salah perempuan yang beralamat di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur," jelasnya.
Dia berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai.
"Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial dan dampaknya terhadap masyarakat. Kasus ini akan terus kami kawal sampai terlapor menyerahkan diri," tuturnya.
"Sebetulnya kami tidak ingin menempuh jalur hukum asalkan yang bersangkutan ada iktikad baik dengan permintaan maaf," tukasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait kasus tersebut belum merespons hingga berita ini diterbitkan. Namun upaya konfirmasi tetap dilakukan.(*)