KETIK, SAMPANG – LSM MDW Sampang mendorong Polres Sampang mengusut tuntas kasus pencabulan dan persetubuhan yang menimpa bocah berusia 14 tahun di Kecamatan Omben.
Siti Farida, Ketua LSM MDW Sampang meminta kepada pihak aparat penegak hukum khususnya Polres Sampang untuk bisa mengusut tuntas kasus tindak pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan Muzemil (20).
"Tindakan yang dilakukan inisial M warga Desa Tlambah, Karangpenang ini sudah berada di luar batas kewajaran," ungkap Siti Farida, Kamis, 15 Mei 2025.
"Sebab tindakan bejat yang dilakukan Muzemil ini ada dugaan unsur penculikan, pemerkosaan, penelantaran dan pencurian yang dilakukan terhadap anak di bawah umur," sambungnya.
Karena itu, menurut Siti Farida, Polres Sampang harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Kami minta Polisi tidak hanya memproses dengan pasal ringan, tapi menggunakan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan," pintanya.
Farida juga mengungkapkan bahwa dari keterangan orang tua korban, pelaku sempat mengakui bahwa ia telah menjual handphone milik korban.
"Pengakuan itu menambah daftar perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, dan harus dijadikan pertimbangan dalam proses hukum," jelasnya.
Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Kami juga ingin menunggu keberanian, profesionalitas dan integritas penyidik Polres Sampang dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak," tukasnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfudz, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan meminta kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dengan hukuman maksimal.
"Kami minta proses hukum dilakukan seadil-adilnya, dengan pasal-pasal yang paling berat agar pelaku mendapat efek jera. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan terhadap anak," tegasnya.
Ia juga mendesak agar pelaku lainnya atau yang membantu melancarkan aksinya Muzemil segera ditangkap dan diproses hukum secara adil.
"Polres Sampang tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum," ungkap Mahfud.
Mahfudz menambahkan bahwa DPRD akan memastikan korban mendapatkan perlindungan, baik secara hukum maupun psikologis.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinsos P3A agar korban mendapatkan pendampingan menyeluruh karena ini menyangkut anak yang mengalami trauma berat," tuturnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait kasus tersebut belum merespons.(*)