KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kades. Mereka dilaporkan warga karena diduga diduga sering keluyuran dan mengkonsumsi Miras di Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Halsel, Dr Iksan Mursid kepada wartawan media online nasional Ketik.co.id mengatakan, sejauh ini belum ada putusan yang dikeluarkan dan status tiga kepala desa itu masih terperiksa. .
"Semua sudah diperiksa, dan sementara berita acara pemeriksaan (BAP)nya ditampungkan," tulis Iksan dalam pesan WhatsApp Selasa, (30/7/2024).
Iksan menyebut, ketiga Kades yang diperiksa pihaknya yakni Kades Gilalang, Ilham Usman; Kades Bahu, Badar Abas; dan Kades Belang-belang, Suaib Yunus.
Terkait putusan dari hasil pemeriksaan, Iksan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman kepada ketiga kades yang diduga melanggar tersebut.
Hasil pemeriksaan dan bentuk hukuman nantinya akan diserahkan langsung ke pucuk pimpinan kabupaten, yakni Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Bupati Bassam sendiri, beberapa waktu lalu sudah membuat penegasan tentang larangan bagi seluruh jajarannya untuk tidak berkunjung ke tempat hiburan malam (THM).
"Soal pencopotan itu bukan ranah DPMD. BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) nanti disampaikan ke Pak Bupati," tandasnya. (*)