Direlokasi Tak Dapat Tempat Jualan, Ratusan PKL Geruduk Kantor Satpol PP Jombang

Jurnalis: Karimatul Maslahah
Editor: M. Rifat

22 Januari 2025 18:40 22 Jan 2025 18:40

Thumbnail Direlokasi Tak Dapat Tempat Jualan, Ratusan PKL Geruduk Kantor Satpol PP Jombang Watermark Ketik
Demo para PKL di halaman kantor satpol PP Jombang, 22 Januari 2025. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) geruduk gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang lantaran tak dapat tempat berjualan akibat relokasi pada Rabu 22 Januari 2025.

Relokasi tersebut buntut adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima.

Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKAL) Jombang, Joko Fatah Rochim menjelaskan, rencana relokasi itu sama sekali tidak terdengar oleh para pedagang.

"Tuntutannya ya kenapa tidak disosialisasikan, harunya bukan hanya woro-woro karena pedagang ada yang libur pas tidak jualan jadi tidak tau," ujarnya, di sela-sela demo, Rabu (22/1/2025).

Di tengah-tengah demo, lanjut Fatah, pihak satpol PP pun menyarankan agar para pedagang itu berjualan di sepanjang jalan sentra PKL.

"Ya kita akan jualan di sepanjang jalan sentra PKL, meski ini jumlahnya kurang lebih 200 PKL, kita mau diletakkan di sentra PKL itu sudah 350, overload," kata dia.

Kabid Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, M Supakun, mengatakan, para PKL itu demo di halaman gedung kantor Satpol PP protes untuk mencarikan lokasi pengganti.

"Mereka menuntut tetap berjualan, tidak menerima ketentuan SK Bupati bahwa di jalur-jalur zona merah itu dilarang," kata dia.

Foto Demo para PKL di halaman kantor satpol PP Jombang, 22 Januari 2025. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)Demo para PKL di halaman kantor satpol PP Jombang, 22 Januari 2025. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

Padahal, lanjut Supakun, Satpol PP Jombang telah melakukan sosialisasi jauh sebelum relokasi, dengan cara mengadakan ledang keliling bersama dinas Kominfo.

"Sebelum melaksanakan penertiban, kami sudah melaksanakan sosialisasi bersama dinas Kominfo selama 4 hari kita ledang, bukti video juga ada," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penataan merupakan kewenangan dari Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagrin), bukan Satpol PP.

"Ke depannya terkait penataan, bukan kewenangan satpol PP, tapi ada di Dinas perdagangan dan perindustrian," kata dia.

Ditanya jika masih ada PKL yang menempati zona merah maupun kuning, ia bersama anggota satpol PP tak segan untuk menertibkannya. "Ya, kita tertibkan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PKL Jombang Satpol PP Jombang