KETIK, SIDOARJO – Penyandang disabilitas mendapatkan berbagai fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan, mereka akan diberi akses pendidikan, pekerjaan, dan bantuan lain. Namun, peraturan bupati ternyata belum jadi.
Jumat (25 April 2025), Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo meminta hearing dengan DPRD Sidoarjo. Komisi D (Bidang Kesejahteraan Sosial) DPRD Sidoarjo menemui mereka di ruang rapat DPRD Sidoarjo.
Diundang pula, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Dinas Sosial Sidoarjo, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo Zahlul Yussar membuka rapat dengar pendapat (hearing) hari itu.
Koordinator Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo Abdul Majid menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah disahkan. Seharusnya, perda tersebut langsung ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup).
”Kami menunggu implementasi perda tentang disabilitas itu seperti apa,” ungkap Abdul Majid saat hearing dengan Komisi D DPRD Sidoarjo.
Menurut dia, saat ada sekitar 1.600 penyandang disabilitas yang bernaung dalam Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo. Mereka memerlukan akses lapangan pekerjaan. Dia memberikan contoh. Sekitar 95 persen penyandang tunanetra sudah memiliki keterampilan menjadi terapis.
Sebenarnya, lanjut Abdul Majid, masing-masing sudah siap untuk melayani pengguna jasa terapis itu. Tapi, ternyata tidak ada klien yang datang. Sepi. Dia mengusulkan terobosan. Misalkan, ada puskesmas atau kantor pemerintah yang menyiapkan tempat untuk tunanetra terapis untuk berpraktik. Bisa pula hotel dan perusahaan.
”Kalau di masing-masing tempat itu ada satu saja tunanetra yang bisa bekerja, saya kira sudah selesai,” ungkap Abdul Majid.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori berbincang dengan para penyandang disabilitas setelah hearing di DPRD Sidoarjo selesai. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo dan dinas-dinas atau perangkat daerah lain tidak boleh saling menunggu. Segera berkomunikasi. Rumuskan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
”Kalau sama-sama menunggu, kapan jadinya,” ungkap Dhamroni Chudlori yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo tersebut.
Peraturan bupati itu paling lambat harus jadi dalam 6 bulan setelah Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan. Setelah itu, sosialisasi harus gencar dilakukan.
”Karena di dalam perda itu ada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tegas legislator DPRD Sidoarjo asal Kecamatan Tulangan tersebut.
Misalnya, kewajiban bagii perusahaan untuk mempekerjakan 1 persen disabilitas di antara seluruh karyawan. Juga 2 persen disabilitas untuk instansi pemerintah dan badan layanan usaha daerah (BLUD). Perusahaan yang benar-benar mematuhi aturan itu layak diberi penghargaan oleh pemerintah.
”Penghargaannya harus riil. Misalnya kemudahan perizinan atau pengurangan pajak. Mereka sangat patut dihargai,” tegas Dhamroni Chudlori. (*)