DPRD Surabaya Tinjau Lebih Lanjut Soal Penutupan Dua Pasar Tak Berizin

5 Maret 2025 16:41 5 Mar 2025 16:41

Thumbnail DPRD Surabaya Tinjau Lebih Lanjut Soal Penutupan Dua Pasar Tak Berizin Watermark Ketik
Wakil Ketua Komisi B M Machmud. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya bersama dengan Pemkot meninjau lebih lanjut soal dua pasar yang tak berizin di Kota Pahlawan.

Dua pasar yang akan ditutup adalah Pasar Mangga Dua di Jalan Jagir, Wonokromo, dan Pasar Tanjungsari, Surabaya.

Dua pasar ini dinyatakan telah belasan tahun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Dari semua dinas, ada cipta karya, dinkopdag, dan Pak Fikser, dari Satpol PP mengakui bahwa itu salah dan tak berizin," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud pada Rabu 5 Maret 2025.

Machmud menambahkan, semua dinas terkait yang ia undang bersepakat untuk melakukan penegakan perda terkait aktivitas ekonomi di Kota Pahlawan yang akan dimulai dengan dua pasar tersebut.

"Malah Pak Fikser (Satpol PP) lebih jauh telah melakukan komunikasi penertiban pasar-pasar itu pada tahun 2023-2024. Sudah rencana untuk relokasi (pedagang)," terang Politisi Demokrat ini.

Machmud mengungkapkan, ide untuk penutupan pasar yang tak berizin telah dirumuskan pada tahun 2023 dan 2024.

"Di sini juga sudah ada suratnya pada tahun 2023 bulan Juli, KPKNL ini sudah minta kepada Satpol PP untuk membantu penertiban. Jadi sebenarnya mereka ini sudah ada inisiatif dan sudah ada komunikasi dengan pedagang," jelas Machmud.

"Dan dia sudah meminta pada pedagangan untuk melakukan pengosongan sejak Agustus 202. Disini suratnya sudah ada, nah kita di sini kan cuma mau tanya (dinas) kenapa kok belum," tuturnya.

Ditambahkan oleh Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, penutupan pasar-pasar ilegal ini mengacu pada penegakan Perda nomor 1 Tahun 2023.

"Jadi pada waktu saat itu KPKNL ya itu tidak hadir, pada saat kita mau melakukan penertiban, sehingga kami tadi juga jelaskan kepada pimpinan Komisi B," ucap Fikser, usai rapat.

Ia juga memastikan, upaya penutupan Pasar Mangga Dua, dan Pasar Tanjungsari akan secepatnya di realisasikan.

"Ini senin kita akan rapat lagi. Jadi memang arahnya akan dilakukan penutupan. Tapi dalal proses itu, disana kan ada pedagang, jadi dalam prosesnya itu kita akan merelokasi, masuk ke pasar-pasar milik pemerintah kota atau PISS, supaya mereka tetap beraktivitas," tandasnya.

"Jadi itu memang bukan peruntukannya itu kan tanahnya BLBI ya, jadi tanah sitaaan, waktu itu ada kebakaran. Tapi sampai sekarang mereka tidak mengurus izin, dan kelengkapan lain. Jadi sebenarnya itu bukan pasar," pungkas Fikser. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya pasar pasar surabaya Kasatpol PP M. Fikser pasar surabaya tutup M Machmud Demokrat Surabaya Kota Pahlawan