Dua Kurir asal Pacitan Ditangkap, Nyaris Selundupkan Benur Ilegal ke Boyolali

28 Mei 2025 12:25 28 Mei 2025 12:25

Thumbnail Dua Kurir asal Pacitan Ditangkap, Nyaris Selundupkan Benur Ilegal ke Boyolali
Dua kurir benur yang ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Pacitan dan Intel Lanal Pacitan pada Rabu, 28 Mei 2025 dini hari. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Dua pria asal Pacitan berinisial IST (45) dan AS (42) ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Pacitan dan Intel Lanal Pacitan pada Rabu, 28 Mei 2025 dini hari, saat kedapatan membawa puluhan ribu benih bening lobster (BBL) tanpa dilengkapi perizinan berusaha.

Penangkapan berlangsung sekira pukul 00.45 WIB di tepi jalan raya, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Jl. KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Kedua tersangka membawa BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi AE 1048 XL. Benur yang dibawa rencananya akan diserahkan kepada seseorang di area rest area jalan tol wilayah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 139 plastik transparan berisi 27.650 ekor benih bening lobster yang disimpan dalam 5 box sterofoam sebagai barang bukti.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan, aksi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Pelaku menjalankan usaha pengelolaan perikanan di wilayah Indonesia tanpa memiliki perizinan yang sah, serta mengangkut benih lobster yang diduga untuk diperdagangkan secara ilegal ke luar wilayah pengelolaan perikanan,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidsus) Satreskrim Polres Pacitan. Petugas juga tengah menelusuri pemilik atau pihak yang memerintahkan pengiriman benur tersebut.

“Proses penyelidikan terhadap aktor intelektual atau pemilik BBL masih terus dikembangkan,” pungkas pihak kepolisian. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Benur di Pacitan Berita pacitan Polres Pacitan