Dua Pria di Jember Diringkus Polisi, Gara-Gara Curi Tiga Ekor Burung Senilai Rp 15 Juta

26 April 2025 16:48 26 Apr 2025 16:48

Thumbnail Dua Pria di Jember Diringkus Polisi, Gara-Gara Curi Tiga Ekor Burung Senilai Rp 15 Juta
Dua tersangka kasus pencurian burung saat di kantor polisi. (Istimewa/ Dok Humas Polres Jember)

KETIK, SURABAYA – Dua orang pria bernama Slamet (43) asal Kalibaru, Banyuwangi dan Sudar (52) warga Pakusari, Jember, diringkus polisi gara-gara mencuri tiga ekor burung berkicau jenis Cucak Ijo, Murai Batu, dan Kenari.

Tiga ekor burung itu milik Apriyanto (23) warga Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Kedua pelaku, mencuri burung itu. Saat sang pemilik sedang meletakkan ketiga ekor burung itu di dalam sangkar, teras depan rumahnya.

"Kejadiannya berawal dari informasi warga, kemudian anggota di lapangan langsung meringkus pelaku di wilayah Bintoro (Kecamatan Patrang), kemudian kami serahkan ke Polsek Rambipuji, karena korban melapor di sana. Kejadiannya hari Jumat kemarin sekitar pukul 11.00 WIB siang," kata Kapolsek Patrang, AKP Suparman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu pagi, 26 April 2025. 

Suparman menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencuri tiga ekor burung milik korban. Kemudian kabur berboncengan motor ke arah Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember.

"Tapi korban lapor ke Polsek Rambipuji, karena saat kabur melintas lewat daerah sana. Penanganan kasusnya dilakukan di Rambipuji," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Bripka Bambang Febri saat dikonfirmasi terpisah mengatakan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim gabungan.

"Dari laporan korban itu, kami langsung lidik dan mendapat informasi jika kedua pelaku kabur ke arah Patrang," kata Bambang.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polsek Patrang dan juga tim Resmob (Reserse Mobile) Unit Opsnal Kota 1 dan Kota 2 Polres Jember untuk mempercepat penangkapan. Atas backup dari tim gabungan itu, pelaku kemudian berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Rambipuji," sambungnya.

Ketiga ekor burung itu jenis berkicau, kata Bambang, untuk total kerugian tercatat belasan juta rupiah.

"Jenisnya Cucak Ijo, Murai Batu, dan Kenari, total kerugian Rp 15 juta. Kemudian kami mengamankan barang bukti lain, yakni satu motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebilah pisau dan sarungnya, handphone serta tas punggung," sebutnya.

Terkait ancaman hukuman yakni Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.

Tombol Google News

Tags:

Jember pencurian burung Cucak Ijo murai batu Kenari Polsek Patrang AKP Suparman