Dugaan Pungli di Pasar Garum, Pedagang Harap Pemkab Blitar Bertindak Tegas

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Gumilang

6 Januari 2025 16:15 6 Jan 2025 16:15

Thumbnail Dugaan Pungli di Pasar Garum, Pedagang Harap Pemkab Blitar Bertindak Tegas Watermark Ketik
Pasar Garum, Kabupaten Blitar, Senin 6 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Pedagang di Pasar Garum, Kabupaten Blitar, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di tempat tersebut. Terlebih praktik itu diduga telah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Fauzi, salah satu pedagang di pasar tersebut, mengungkapkan bahwa pungutan itu dilakukan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan jasa pengelolaan pintu gerbang pasar.

“Sebenarnya saya tidak menuntut ya mas, cuma seharusnya perda itu sudah meng-cover keseluruhan, karena ini ada pungutan liar (pungli),” kata Fauzi kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.

Menurut Fauzi, pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pelaku, yang merupakan salah satu pedagang di pasar, tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai pengelola resmi dan penarikan uang dilakukan tanpa karcis. Setiap pedagang dikenakan biaya Rp5.000 per bulan, dengan ancaman pengusiran bagi yang menolak membayar.

“Ini kami sudah merasakan terkena pungli sekitar 4 tahun di sini. Gak pernah ada SK terkait dia diangkat sebagai apa gitu di sini, gak pakai karcis juga,” jelas Fauzi.

Foto Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi, S.Sos, M.Si, Senin 6 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi, S.Sos, M.Si, Senin 6 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

Ia juga mengungkapkan bahwa mantri pasar mengetahui adanya praktik pungli ini, namun tidak ada tindakan tegas.

“Herannya, mantri pasar juga mengetahui terkait pungli di sini. Saya belum tahu apakah dinas terkait juga tahu ya, tapi harusnya juga tahu lah kan mereka biasanya koordinasi sama mantri pasar ya,” keluhnya.

Terkait hal ini, Mantri Pasar Garum, Andri, membantah bahwa pungutan tersebut merupakan pungli. Ia menyebutkan bahwa itu adalah iuran sukarela dari paguyuban pedagang pasar.

“Itu sebenarnya masalah internal pedagang, itu bukan pungutan paksa. Itu iuran dari paguyuban pedagang yang gunanya untuk kas saja. Memang setiap pedagang dimintai iuran sebesar sukarela, ada yang Rp2.000, Rp3.000, dan Rp5.000 mas,” kata Andri.

Ia menegaskan bahwa hasil iuran tersebut digunakan untuk kegiatan paguyuban pedagang. “Sebenarnya iuran itu tidak ada masalah, cuma ada salah satu oknum pedagang yang tidak mau ditarik iuran. Itu yang jadi ramai sebenarnya mas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi, S.Sos, M.Si, juga memberikan tanggapan. Ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut berada di luar kewenangan dinas.

“Jadi, terkait pungutan itu di luar kewenangan kami, dan yang melakukan juga bukan dari pihak kami. Menurut informasi, itu dari internal mereka sendiri yang dinaungi paguyuban pedagang pasar itu sendiri,” ungkap Darmadi.

Fauzi dan pedagang lainnya berharap pemerintah Kabupaten Blitar yang baru, di bawah kepemimpinan Rijanto dan Beky, segera menindaklanjuti permasalahan ini.

“Harapan kami, pemerintah Kabupaten Blitar yang baru bisa benar-benar tanggap terhadap laporan masyarakatnya. Soalnya hal seperti ini kan untuk kepentingan khalayak umum ya,” ujar Fauzi.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dianggap kurang mendukung pedagang pasar. Para pedagang pun telah melayangkan surat kepada dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami cuma berpegang dengan perda yang berlaku. Setahu kami, retribusi untuk pasar itu sudah mencakup terkait fasilitas-fasilitas, termasuk kebersihan dan keamanan juga ya,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pasar Garum Blitar Kabupaten Blitar pungli Pungutan Liar Paguyuban Pemerintah pedagang