KETIK, SURABAYA – Kemenag Jawa Timur menanggapi heboh haji furoda yang gagal berangkat menuju Tanah Suci. Kondisi itu menyebabkan kerugian bagi jemaah calon haji.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Sugiyo mengaku tidak tahu menahu terkait hal itu. Sebab, ada jalur khusus terkait haji furoda, terutama terkait visa.
"Haji furoda dan mujamalah itu haji nonkuota. Berapa jumlahnya (JCH) kami tidak tahu dan pemvisaan juga punya user (jalur) khusus," kata Sugiyo yang diteruskan ke Humas Kemenag Jatim, Evi kepada Ketik.co.id pada Selasa 2 Juni 2025.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama RI, Hilman Latief dalam keterangan resminya mengatakan kepada JCH bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait visa furoda.
"Perlu kami sampaikan bahwa terkait beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada Minggu 1 Juni 2025 sebagaimana yang tersebar di media sosial, kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun," jelasnya.
Salah satu pendakwah Muhammad Iqdham Khalid atau biasa disapa Gus Iqdam mengaku tidak bisa berangkat haji karena visa furoda tidak keluar.
Hal ini diketahui dari tayangan YouTube, Gus Iqdam Channel yang berjudul "Rutinan Malam Jumat Sabilu Taubah Blitar" yang ditayangkan pada Kamis 29 Mei 2025.
Di dalam video tersebut Gus Iqdam mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi jika Jumat 30 Mei 2025 berangkat haji.
"Saya juga enggak tahu. Belum tahu bagaimana. Saya ngikut saja, visa ku ini enggak tahu mujamalah atau furoda. Kalau katanya sih mujamalah. Harusnya hari ini (Kamis 29 Mei 2025) saya berangkat ke Jakarta dulu," katanya di YouTube tersebut.
Namun Gus Iqdam mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kepastian berangkat haji.
"Saya pasrah saja karena yang saya tahu, berdasarkan info, visa furoda tahun ini tidak keluar. Bukan se-Indonesia saja, tetapi pemerintah Arab Saudi kemungkinan yang menentukan. Tapi saya juga enggak ngerti," lanjutnya.
Pengertian Haji Furoda
Melansir laman Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) haji furoda merupakan ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan kata lain, jemaah calon haji yang memilih program haji furoda mengikuti sistem kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi, melalui undangan khusus atau visa mujamalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu lembaga berbadan hukum yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan haji khusus.
PIHK yang memberangkatkan jemaah haji furoda juga diwajibkan melaporkan kegiatannya kepada Menteri Agama, dan jika tidak dipatuhi, akan dikenakan sanksi administratif.(*?