Eri Irawan Beberkan Alasan Keamanan Mengenai Penertiban Jukir Liar di Toko Modern Surabaya

11 Juni 2025 16:20 11 Jun 2025 16:20

Thumbnail Eri Irawan Beberkan Alasan Keamanan Mengenai Penertiban Jukir Liar di Toko Modern Surabaya
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertindak tegas bagi pemilik usaha yang tidak mematuhi peraturan mengenai toko moderen harus memiliki jukir (juru parkir) pribadi bukan jukir liar.

Selain itu, banyaknya gerai toko modern yang tidak menaati peraturan izin parkir resmi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengungkapkan alasannya penegakan Perda tersebut pada toko modern yang tersebar di Surabaya.

Menurut Eri, keberadaan izin parkir ini penting dari sisi keamanan dan perlindungan konsumen. Dalam izin itu, tercantum SOP pelayanan termasuk tanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan yang berada di kawasan parkir ini.

“Kalau parkir resmi, dan kendaraan hilang, ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Ini sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung,” terangnya pada Rabu 11 Juni 2025 di Gedung DPRD Surabaya.

Eri mengingatkan bahwa tulisan Parkir gratis bukan berarti bebas dari kewajiban hukum, pihak toko modern wajib melakukan pembayaran.

“Walau parkirnya gratis, mereka tetap wajib punya izin dan menyediakan petugas parkir sesuai standar. Jadi jangan berlindung di balik kata gratis,” jelasnya.

Mengenai pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengelola super market, Eri mengungkap adanya penyewaan lahan parkir ke pihak tenant. Padahal, menurut Perwali Nomor 11 Tahun 2003, pemanfaatan lahan parkir untuk tenant seharusnya gratis.

“Faktanya kemarin ditemukan ada yang menyewakan sampai Rp5 juta per bulan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Eri menambahkan Pemkot Surabaya telah mulai menertibkan pelanggaran ini dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Bila tak kunjung mengurus izin, sanksi terberat adalah penutupan izin usaha.

“Sekarang kan sistemnya online, sepanjang syaratnya lengkap bisa langsung diproses. Tapi kalau tetap melanggar, bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Selain tempat usaha, Eri juga menyinggung persoalan parkir tepi jalan umum (TJU) yang rawan kebocoran. Ia menyebut, di kawasan seperti Embong Malang, potensi PAD dari parkir bisa mencapai Rp900 ribu per hari.

Namun laporan resminya hanya Rp150 ribu, itu pun masih dibagi 70 persen ke petugas parkir dan 30 persen ke Pemkot.

“Ini bentuk kebocoran yang nyata. Solusinya harus ada pengawasan ketat dan penegakan hukum. Bisa kok dihitung manual. Tinggal pantau jam sibuk, jumlah kendaraan, dan tarifnya,” tuturnya.

Eri Irawan pun menekankan bahwa langkah penertiban ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan soal DPRD atau Pemkot keras ke pelaku usaha. Tapi ini soal ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat. Masyarakat justru diuntungkan ketika parkir dikelola secara resmi dan bertanggung jawab,” pungkas Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Surabaya Parkir Liar Jukir Liar Eri Irawan parkir Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak parkir liar DPRD Surabaya Komisi C