KETIK, JOMBANG – Seorang gadis asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik berinisial MA (19) yang nekat melahirkan secara spontan di kamar kosnya di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ternyata memotong tali pusar bayi dengan asbak sebelum membekap mulut bayi hingga tewas.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, kronologi bermula saat MA menikah dalam kondisi sudah hamil dengan pria lain.
"Temuan mayat bayi di kos Peterongan pada tanggal 11 Desember 2024. Jadi kronologinya MA ini sudah menikah pada bulan Agustus, sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tau kalau terduga pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan," ujarnya, Selasa (17/12/2024).
"Pada saat sudah menikah 3 hari bersama, MA ini melarikan diri sehingga suami sahnya melaporkan ke polres Gresik," lanjut Margono.
Dalam pelarian, MA ternyata kos di Peterongan, Kabupaten Jombang hingga massa persalinan.
"Pada bulan November MA melakukan kos di daerah Peterongan, pada 11 Desember MA merasa bahwa terjadi kontraksi di kandungannya sehingga melahirkan sendiri," kata dia.
Alasan MA melarikan diri tak lain ingin menghilangkan jejak kehamilannya yang diduga dengan pacar lamanya.
"Modusnya, MA ini menghindar dari keluarga untuk menghilangkan jejak kehamilannya. Bayi itu hasil hubungan dengan pacar yang lama, belum kita mintai keterangan karena kondisinya kurang stabil," jelasnya.
Usai bayi berjenis kelamin perempuan ini dilahirkan, teriakan tangis terdengar keras hingga membuat MA merasa takut jika ketahuan oleh tetangga kos.
"Bayi ini menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kurang oksigen. Indikasi itu sudah dibenarkan oleh tim medis bahwa kematian bayi karna kekurangan oksigen," jelasnya.
Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.
"Barang bukti (BB) yang kita amankan ini asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi yang ia gunakan," kata dia.
Lantaran melahirkan secara spontan, kondisi MA hingga saat ini belum stabil dan dirawat di rumah aman oleh PPA polres Jombang.
"Tidak ada bantuan obat, jadi melahirkan sendiri. Kami meletakkan MA di rumah aman karena kondisinya belum stabil," kata dia.
Meski begitu, MA tetap dijatuhkan hukuman penjara atas perbuatannya. Yakni Pasal 80 ayat 3 UUD 35 Tahun 2014 dan pasal 340 KUHP. "Penjara kurang lebih 15 Tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik berinisial MA (19) diduga nekat melahirkan sendiri di kamar kosnya.
Kapolsek Peterongan Iptu Solikin Budi menjelaskan, kejadian tersebut ditemukan saat pemilik kos, Sunardi mendobrak paksa pintu usai menemukan bercak darah dari arah kamar kos. "Ada laporan dari masyarakat yakni pemilik kos, bahwa di kos terdapat seorang gadis yang belum ada satu bulan di situ tapi dia berdiam diri terus," ujarnya, Kamis (12/12/2024). (*)