Gegara AKBP Hartono, PJS Minta Polisi untuk Pahami Kode Etik Jurnalistik

13 Maret 2025 17:20 13 Mar 2025 17:20

Thumbnail Gegara AKBP Hartono, PJS Minta Polisi untuk Pahami Kode Etik Jurnalistik Watermark Ketik
Kapolres Sampang, AKBP Hartono (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Sikap Kapolres Sampang AKBP Hartono terhadap kebebasan pers mendapat kritik. 

Dalam pernyataannya kepada seorang wartawan, ia menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menggunakan kata "diduga" dalam pemberitaan.

Pernyataan ini muncul setelah sebuah media menerbitkan berita terkait dugaan pelepasan mobil pengangkut rokok tanpa cukai oleh Polsek Jrengik dengan imbalan Rp 13 juta.

Wartawan berinisial R, yang merupakan anggota Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), mengungkapkan bahwa dirinya mendapat panggilan telepon dari Kapolres Sampang usai menerbitkan berita tersebut.

"Kapolres saat itu menelpon saya, tapi saya tidak sempat mengangkat. Selang beberapa menit, saya telpon balik," ujar R.

Awalnya, kata R, Kapolres Sampang menanyakan kronologi berita yang ia naikkan.

"Setelah saya menjelaskan, Kapolres tampak tidak terima diberitakan dengan kata 'dugaan'. Menurutnya, wartawan tidak boleh menulis dengan bahasa seperti itu," tuturnya. Kamis, 13 Maret 2025.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsApp, tidak membantah bahwa dirinya menghubungi wartawan tersebut.

Ia mengklaim bahwa pernyataannya didasarkan pada diskusi dengan beberapa jurnalis di Sampang yang menurutnya menyatakan bahwa jurnalis tidak boleh berasumsi dalam pemberitaan.

"Saya sudah berdiskusi dengan beberapa jurnalis di Sampang, katanya jurnalis tidak boleh berasumsi dengan menyampaikan dugaan. Ini nanti kita bahas bersama, yang benar yang mana," ujar AKBP Hartono.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penggunaan kata "diduga" dapat memunculkan persepsi negatif di kalangan pembaca.

"Orang yang membaca berita itu pasti langsung berasumsi negatif kalau sudah ada kata 'diduga'. Saya sangat berharap kalau ada anggota saya yang melanggar, lebih baik dilaporkan langsung ke Propam. Itu lebih mulia dan pasti saya proses," imbuhnya.

Namun, pernyataan Kapolres ini justru mendapat tanggapan tegas dari Sekretaris Jenderal Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Imron.

Menurutnya, Kapolres harus memahami Kode Etik Jurnalistik sebelum memberikan komentar yang berpotensi membatasi kebebasan pers.

"Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam jurnalistik, penggunaan kata 'dugaan' itu penting karena seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tegas Imron.

Imron menilai pernyataan Kapolres ini sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya berpegang pada prinsip kebebasan pers dan penyajian informasi yang berimbang.

"Sikap ini berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial media dalam mengawal kinerja aparat penegak hukum," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kapolres Sampang AKBP Hartono Kata Diduga Wartawan PJS Kode Etik Jurnalistik