GP Ansor Desak Polres Blitar Hentikan Tambang Pasir Tak Berizin

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

24 Juni 2024 10:28 24 Jun 2024 10:28

Thumbnail GP Ansor Desak Polres Blitar Hentikan Tambang Pasir Tak Berizin Watermark Ketik
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Blitar, Hermawan alias Kondo (tengah) bersama jajarannya setelah audiensi di Polres Blitar, Senin (24/6/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Blitar, Hermawan atau biasa dipanggil Kondo bersama jajarannya melakukan audiensi terkait tambang pasir ilegal bersama Polres Blitar, Senin (24/06/2024).

GP Ansor menuntut tambang-tambang pasir tak berizin yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar untuk ditindak tegas oleh Polres Blitar dalam waktu 1 x 24 jam.

"Kami bergerak karena mendengar langsung keluhan masyarakat sekitar tambang pasir saat turun langsung ke daerah Kaligambir Kabupten Blitar. Jalanan rusak, lingkungan juga jadi rusak akibat aktivitas tambang ilegal," ungkap Kondo.

Ketua GP Ansor ini juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan warga. Audiensi dengan penegak hukum ini dilakukan agar penertiban tambang pasir tak berizin segera terealisasi.

"Kami komunikasi dengan Joko Susilo, salah satu koordinator dari warga sekitar yang terdampak. Mereka meminta tambang tanpa izin untuk ditertibkan, maka dari itu kita dukung penuh dan usulkan langsung ke Polres Blitar selaku pemangku penegak hukum," ujar Kondo.

Kondo menambahkan, bahwa pada awalnya, ia bersama anggota GP Ansor akan melakukan aksi untuk menuntut ditutupnya tambang ilegal. Namun, karena dirasa hal ini dapat dimusyawarahkan, ia mengurungkan aksi dan memilih untuk mencari solusi bersama Polres Blitar.

"Awalnya kami akan melakukan aksi, namun karena GP Ansor lunak dan fleksibel untuk diajak koordinasi, maka kami setuju untuk diadakan audiensi dengan Polres Blitar," imbuhnya.

Kondo mengatakan, saat dirinya bersama GP Ansor turun ke beberapa sampel titik tambang, banyak dijumpai tambang pasir yang masih tidak berizin maupun belum melengkapi izin menambang.

"Kami GP Ansor mewakili masyarakat se-Kabupaten Blitar khususnya warga Kaligambir, mengajukan tuntutan kepada Polres Blitar berkaitan dengan pasal 160 untuk penegakan hukum. Isi tuntutan kami adalah menutup semua tambang yang tidak mempunyai izin dalam kurun waktu 1 x 24 jam," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

GP Ansor Kabupaten Blitar Polres Blitar Audiensi Tambang Pasir Ilegal