Gubernur Tak Lagi Melantik Kepala Daerah, Dosen Fisip UB: Sentralisasi Kekuasaan Presiden

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

11 Februari 2025 18:45 11 Feb 2025 18:45

Thumbnail Gubernur Tak Lagi Melantik Kepala Daerah, Dosen Fisip UB: Sentralisasi Kekuasaan Presiden Watermark Ketik
Presiden Prabowo dan upaya sentralisasi kekuasaan. (Foto: Instagram @presidenrepublikindonesia)

KETIK, MALANG – Keputusan Presiden Prabowo Subianto melantik langsung kepala daerah terpilih, diduga jadi alarm terhadap upaya sentralisasi kekuasaan. Hal ini disampaikan Muhammad Lukman Hakim, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya (UB) 

Muhammad Lukman Hakim, Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB ini menjelaskan bahwa terdapat upaya sentralisasi kewenangan kepada Presiden.

"Pelantikan oleh Presiden ini menjadi hal terbaru dari upaya-upaya agar beberapa kewenangan diambil alih oleh pusat. Ini harus dimaknai sebagai upaya sentralisasi kembali," ujarnya Selasa 11 Februari 2025.

Hal tersebut akan mengacak-acak sistem hierarki khususnya yang ada di daerah. Gubernur yang berperan sebagai koordinator bagi Bupati dan Wali Kota, perlahan dapat kehilangan kewenangannya.

Foto Muhammad Lukman Hakim, Dosen Ilmu Pemerintahan UB. (Foto: Lukman Hakim)Muhammad Lukman Hakim, Dosen Ilmu Pemerintahan UB. (Foto: Lukman Hakim)

"Orang yang melantik tentu punya power otoritas untuk secara psikologis mengontrol atau terkoordinasi dengan yang dilantik. Setelah diambil alih Presiden tentu ketaatan atau efektivitas tata kelola pemerintahan ke depan dimungkinkan akan berubah," jelasnya.

Keputusan agar Presiden lah yang melantik Kepala Daerah terpilih, alih-alih Gubernur, diambil berdasarkan pertimbangan politis, bukan birokratis. Terlebih sebelumnya Presiden Prabowo sempat melontarkan agar Bupati/Wali Kota dapat dipilih oleh DPRD.

"Itu rentetan dari yang sekarang terjadi. Ada dugaan ke arah sana (upaya kontrol oleh Presiden). Tapi yang saya garis bawahi secara psikologis berpengaruh pada tata kelola pemerintahan ke depan. Walaupun ini sifatnya hanya seremonial," tegasnya.

Jika alibi yang digunakan ialah menyamakan persepsi dan menyelaraskan visi misi Presiden dengan kebijakan di daerah, hal tersebut telah dilakukan melalui upaya teknokratik, yakni penyusunan RPJMD.

"Di dalam penyusunan di kabupaten, kota, ataupun provinsi memang ada prasyarat untuk menerjemahkan visi misi Presiden terpilih. Artinya alasan itu gak dibenarkan karena semua Kepala Daerah melalui tim di Bappeda sudah melakukannya," terangnya.

Menurut Lukman, jika mempertimbangkan tata kelola birokrasi agar efektif, maka Gubernur dan Wakil Gubernur harus dibekali dengan otoritas. Untuk itu Bupati dan Wali Kota terpilih tetap harus dilantik oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Kalau tiba-tiba diambil alih oleh pusat akan berdampak pada otorisasi. Saya lebih mendorong agar prosedur dijalankan karena dalam birokrasi, prosedur dan tahapan harus dihormati, tidak shortcut langsung dilantik Presiden," tutupnya.

Sekadar informasi aturan pelantikan Kepala Daerah oleh Gubernur dan pelantikan Gubernur oleh Presiden diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2016.Namun regulasi tersebut kini direvisi menjadi Perpres nomor 80 tahun 2024. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Prabowo Subianto Presiden RI Upaya Sentralisasi Kekuasaan Kekuasaan Presiden Pelantikan kepala daerah Gubernur