Izin PT Ensem Abadi di Abdya Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya

17 Februari 2025 12:37 17 Feb 2025 12:37

Thumbnail Izin PT Ensem Abadi di Abdya Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya Watermark Ketik
Salah satu perusahaan sawit di Abdya yang tengah menampung TBS sawit. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Berbagai problema yang didera PT Ensem Abadi yang berlokasi di perkebunan rakyat tepatnya di Jalan 30, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, kian memuncak. Kini, izin perusahaan yang dikeluarkan pemerintah terancam dicabut.

Ketua YLBH Aceh, Perwakilan Abdya, Reza Tanzil meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Aceh dan Menteri Pertanian agar mencabut izin pembangunan pabrik kelapa sawit PT Ensem Abadi yang akan dibangun.

Hal ini, ucap Reza, dilakukan berdasarkan hasil analisa dan kajian di lapangan yang mana izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk PT Ensem Abadi tersebut belum memenuhi syarat.

"Sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar," kata Reza di Blangpidie, Senin, 17 Februari 2025.

Sebab seharusnya, ujar dia, setiap proses izin yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti kepada PT Ensem Abadi, harusnya perusahaan terlebih dahulu melengkapi semua dokumen administrasi seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang.

Foto Ketua YLBH Aceh, Perwakilan Abdya, Reza Tanzil di Blangpidie, Senin, 17 Februari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Ketua YLBH Aceh, Perwakilan Abdya, Reza Tanzil di Blangpidie, Senin, 17 Februari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Namun syarat-syarat tersebut diduga telah dikangkangi oleh pemerintah dan PT Ensem Abadi, salah satu syarat mutlak yang tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu surat perjanjian bagi hasil pengusahaan kebun secara berkelanjutan antara kelompok tani sekitar dengan perusahaan tidak dimiliki.

"Seharusnya itu merupakan syarat mutlak, dikarenakan PT Ensem Abadi beroperasi sebagai perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun atau PKSTK," sebutnya.

Jika pembangunan tersebut dipaksakan, lanjutnya, sudah pasti itu melanggar undang-undang, maka sudah seharusnya pemerintah mencabut izin perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan tidak dapat memberikan azas manfaat bagi kelompok tani sekitar.

Apalagi, lanjutnya, sudah 3 tahun izin pabrik tersebut diberikan oleh pemerintah, tapi sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum juga mengantongi izin pendukung dari kelompok pertanian dan gabungan kelompok pertanian sekitar dalam wilayah tersebut.

"Maka dalam hal ini kami YLBH Aceh Pos Abdya akan melayangkan surat kepada Gubernur Aceh dan Menteri Pertanian untuk segara menghentikan pekerjaan pembangunan serta mencabut izin pabrik tersebut," katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perusahaan Sawit PMKS Izin PT Ensem Aceh Barat Daya abdya