KETIK, BATU – ADP (30) seorang pemuda asal Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu harus mendekam di tahanan. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Batu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan double L.
Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli Irianto mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat melalui kampung tangguh narkoba.
"Kami melakukan penyelidikan terhadap informasi pengedar pil double L dan sabu. Kemudian anggota langsung menangkap tersangka di rumahnya," katanya, Kamis 16 Januari 2025.
Tersangka, jelas AKP Ariek, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem ranjau. Pembeli memesan barang kepada pengedar dan kemudian pengedar meletakkan barang tersebut di suatu tempat. Lalu pengedar mengirim peta Online atau Shareloc kepada pembeli.
"Kemudian barang tersebut akan diambil oleh pembeli," urainya,
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Saat kita amankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti yang siap edar. Totalnya sebanyak 44 ribu pil double L dan 45,11 gram sabu," pungkas AKP Ariek.(*)