Kades Sayoang dan Bisori Halsel Dicopot Setelah Jalani Sidang Kode Etik

12 Juni 2025 19:58 12 Jun 2025 19:58

Thumbnail Kades Sayoang dan Bisori Halsel Dicopot Setelah Jalani Sidang Kode Etik
Ilustrasi Kepala Desa dicopot (Grafis: Mursal/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Herson Motoro dan Farid A. Samad resmi dicopot dari jabatan Kepala Desa oleh Bupati Halmahera (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba.

Pencopotan keduanya tertuang dalam Keputusan Bupati Halsel Nomor 149 dan 147 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur Herson Motoro dan Pj Kepala Desa Bisori Kecamatan Kasiruta Barat Farid A. Samad.

Keduanya dicopot dari jabatan Kades lantaran diduga melanggar kode etik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Halsel, M. Zaki Wahab mengatakan kedua Kades diberhentikan sementara waktu.

"Pemberhentian ini, setelah dilakukan sidang etik oleh DPMD beberapa waktu lalu, kedua kades tersebut barulah diberhentikan sementara oleh Bupati," ungkap Zaki, Kamis 12 Juni 2025.

Zaki menjelaskan, Herson dan Farid terbukti menabrak aturan. Selain dari hasil sidang kode etik, keduanya juga sempat diberitakan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di tempat hiburan malam.

"Ini soal etik, di mana keduanya terbukti kedapatan mengkonsumsi minuman keras dan masuk kafe sebagaimana pemberitaan di media. Jadi pak bupati langsung memberhentikan sementara untuk keduanya," jelas Zaki.

Selain itu, Zaki juga memaparkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi acuan pemberhentian kedua Kades tersebut. Dia bilang, Perda yang ada berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk para Kades.

"Kita kan punya Perda tentang larangan konsumsi miras, dan kalau tidak salah di pasal 4 itu diberikan sanksi kode etik. Bahkan ditegaskan pada pasal 2 Perda itu juga menyatakan berlaku untuk semua masyarakat Halsel termasuk kepala desa," paparnya.

Zaki mengulang pernyataan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba tentang larangan mengkonsumsi Miras bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah. Baginya, hal itu merupakan amanat yang di embankan padanya yang harus dijaga dengan baik.

"Bupati sudah tegaskan, dan ini juga ada regulasi yang mengaturnya. Apabila kades kedapatan melakukan pelanggaran etika seperti kasus di atas, maka kami akan menindaknya dengan memberhentikan sementara," tutur Zaki.

Diketahui, Kades Sayoang Herson Matoro diganti oleh Alfred S.ST sebagai Pj Kades Sayoang. Sementara Pj Kades Bisori Farid A Samud diganti oleh Salamat Ade.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Dua Kades Dicopot DPMD Halsel Kades Sayoang Pj Kades Bisori Herson Motoro Farid A Samud Maluku Utara