KETIK, SURABAYA – Direktorat Siber Polda Jatim menangkap MI (21) Warga Jalan Gubeng Surabaya yang merupakan admin komunitas gay yang ada di media sosial (medsos) Facebook, Jumat, 13 Juni 2025. Selain MI, polisi menangkap RZ (24) asal Jalan Tambaksari; FS (44) asal Dukuh Pakis serta S (66) asal Jombang.
Kempat pelaku ini memiliki peran berbeda dalam grup komunitas. Peran MI merupakan admin Grup WhatsApp bernama INFO VID yang berisi ratusan member berjenis kelamin laki-laki penyuka sesama jenis.
"Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat 13 Juni 2025.
Sedangkan tersangka lain RZ (24), asal Jalan Tambaksari merupakan member grup milik tersangka. Dua tersangka lain yang berperan sebagai member yakni FS (44) asal Dukuh Pakis, dan S (66), asal Jombang.
"Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup," jelasnya.
Sementara dalam pemeriksaan, jaringan gay dunia maya ini tidak mencari komersil atau uang. Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat.
"Pengakuannya, grup ini dibuat untuk mencari pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya," tandas Jules.
Kasus ini terungkap setelah viral dan menjadi pembahasan di masyarakat terkait adanya grup yang menyimpang. Setelah menjadi atensi dari Dinas Kominfo, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan kasustersebut.
Didapati MI merupakan admin grup WA maupun komunitas Gay yang ada di medsos Facebook. Dari sana polisi mengembangkan kasus dan menangkap tiga tersangka lainnya yang memang aktif menyebarkan video asosila dirinya idalam grup Whatsapp (WA) INFO VID.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)