Kades Talok Laporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

11 November 2024 18:32 11 Nov 2024 18:32

Thumbnail Kades Talok Laporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP Watermark Ketik
Kades Talok Agus Harianto ketika memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kades Talok, Agus Harianto melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini buntut dari rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan Kades Talok tidak netral di Pilkada Kabupaten Malang.

"Karena di sini ada lebih banyak kepala desa lebih condong, lebih bisa dibuktikan lagi mendukung paslon 01 dan tidak diproses. Dari sinilah Bawaslu Kabupaten saya nilai sudah tidak netral lagi. Maka dari itu hari ini saya sudah melaporkan Bawaslu ke DKPP," ujar Agus Harianto ketika memberikan keterangan kepada awak media, Senin, 11 November 2024.

Agus membeberkan kronologi dari peristiwa tersebut sehingga menyebabkan dirinya direkomendasikan oleh Bawaslu melanggar UU Desa kepada Pemkab Malang dan ditembuskan ke Kemendagri.

"Kemarin terakhir dipanggil untuk klarifikasi saya sudah jelaskan bahwa alat bukti yang digunakan video adalah acara sunatan warga. Yang mana saya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai kepala desa," ucapnya.

Acara tersebut menurutnya merupakan kegiatan warga dan bukan dari tim pemenangan salah satu paslon dan tidak satupun calon yang hadir. Bahkan pada video tersebut dirinya tidak mengacungkan angka jari tertentu.

"Di situ saya tidak menunjukan kode jari atau apapun yang mendukung 02. Tetapi dari bahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan bahwa saya tidak netral," terangnya.

Dari situ ia mengatakan ada framing bahwa dirinya merupakan orangnya paslon 02. "Nah dari framing itu saya tidak kuat juga. Harus melawan seperti itu dan harus saya luruskan," terangnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah profesional dalam mengambil keputusan terkait Kades Talok.

"Kami sudah melalui prosesnya Gakkumdu. Jadi, penanganannya sudah dilakukan secara profesional. Apabila kami dipanggil DKPP, ya akan patuh sesuai prosedur berlaku," sebutnya.

Diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang menyebutkan Kades Talok Agus Harianto melanggar UU Desa karena melakukan tindakan tidak netral di Pilkada 2024. Bawaslu mengumumkan melalui pemberitahuan status laporan pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Kades Talok Agus Harianto dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Salaf (Sanusi-Lathifah), Rudi Santoso, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah menjelaskan Kades Talok melakukan pelanggaran undang-undang lain 

Dalam hal ini yang dilanggar adalah UU Desa. "Bukan pidana pemilu, melainkan UU Desa," ujar Alam, menjawab pertanyaan Ketik.co.id, Jumat, 1 November 2024. (*).

Tombol Google News

Tags:

Kades Talok Bawaslu Kabupaten Malang Kabupaten Malang pilkada Pilbup Malang