KAI Daop 7 Madiun Terus Lakukan Penertiban dan Penjagaan Aset Negara

11 Juni 2025 16:01 11 Jun 2025 16:01

Thumbnail KAI Daop 7 Madiun Terus Lakukan Penertiban dan Penjagaan Aset Negara
KAI Daop 7 tertibkan aset guna penjagaan serta pengelolaan aset negara, 11 Juni 2025. (Foto: Humas Daop 7)

KETIK, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara yang diamanahkan pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan.

Upaya KAI untuk mengamankan aset negara ini adalah melalui program pensertipikatan dan penertiban yang dilakukan. Penertiban aset selain untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api juga untuk meningkatkan fasilitas pelayanan stasiun.

Sebagai upaya peningkatan fasilitas pelayanan bagi pelanggan KA sekaligus kebutuhan lahan/area penataan stasiun yang akan digunakan untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor teknis PT KAI di Stasiun Madiun, KAI Daop 7 Madiun melaksanakan penertiban pada sejumlah Rumah Perusahaan (RPR) yang terletak di Jalan Anggek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Penertiban aset juga didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur stasiun,” jelas Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Lebih lanjut Suharjono menyampaikan bahwa pada lokasi seluas 3.144 M2 tersebut terdapat 29 unit RPR yang terdiri dari 8 kontrak aktif dan 21 lainnya Backlog maupun tidak memiliki kontrak serta bangunan non RPR sebanyak 21 unit. Adapun Nilai Aset total sebesar Rp6.323.439.000,-.

Suharjono menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif dari awal Januari 2025. Di antaranya Mapping Lokasi, Sosialisasi program penataan Stasiun Madiun ke Forkopimcam, dan Sosialisasi kepada Warga Jl. Anggrek di Aula Kelurahan Oro-Oro Ombo.

Juga telah dilakukan Rangkaian Kegiatan Penilaian Appraisal KJPP terhadap 28 Rumah Perusahaan di Jl. Anggrek, dan penyampaian Surat KAI perihal Pemberitahuan Penataan Kawasan Jalan Anggrek kepada warga Jl. Anggrek dan tembusan kewilayahan.

“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPN, TNI, Kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suharjono.

KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung langkah-langkah penertiban serta pengelolaan aset negara secara transparan, optimal, dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya penertiban aset ini diharapkan nantinya dapat mengoptimalkan operasional kereta api, seperti meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan mengurangi risiko gangguan operasional, dengan demikian senantiasa tercipta pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Suharjono. (*)

Tombol Google News

Tags:

KAI Daop 7 Penertiban Aset Aset Negara Stasiun Madiun Kota Madiun Jawa timur