Kasus Oplosan LPG Subsidi, Ditreskrimsus Polda Jatim Buru Pemasok Segel Tabung Gas

11 Juni 2025 20:50 11 Jun 2025 20:50

Thumbnail Kasus Oplosan LPG Subsidi, Ditreskrimsus Polda Jatim Buru Pemasok Segel Tabung Gas
Polisi masih memeriksa 4 tersangka pengoplos LPG subsidi 3 kg, Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Empat warga Ngantang, Kabupaten Malang pelaku pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG 12 kg masih diperiksa Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi masih memastikan darimana para pelaku memperoleh segel yang digunakan dalam pengoplos LPG tersebut.

"Kami masih memastikan lagi, bisa jadi mereka membeli segel tersebut dari market place atau membuat sendiri segel," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono saat dihubungi Ketik, Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, keempat pelaku mengaku membuat segel tersebut di percetakan di Malang. "Kami masih terus memburu komplotan pengoplos LPG subsidi ke non subsidi," terang AKBP Lintar.

Saat disinggung apa ada tersangka lain, AKBP Lintar tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. "Yang pasti akan kami kembangkan dan saat ini dalam pemeriksaan," jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat adanya aktivitas oplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi. Dari sana polisi menemukan keempat pelaku sedang menyuntik LPG 3 kg ke LPG non subsidi.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Diberitakan Ketik sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 warga Ngantang, Kabupaten Malang berinisial RH, PY, TL dan RM yang diduga mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg.

Akibat perbuatan para terangka, negara memgalami kerugian hingga Rp228 Juta. "Pelaku menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg yang tidak subsidi," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa, 10 Juni 2025.

Kombes Pol Jules menjelaskan, pelaku membeli LPG 3 kg di Jombang dan Malang dengan cara mengecer. "Pelaku mencari LPG subsidi, beli dengan cara eceran," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

LPG Oplosan Polda Jatim Ditreskrimsus polda Jatim Jawa timur Kejahatan di Jatim