KETIK, TUBAN – Kejaksaan dan DPRD Kabupaten Tuban angkat bicara perihal transparansi alokasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada masyarakat umum. Termasuk soal pengelolaan BUMDes setelah berdirinya koperasi merah putih.
Hal ini mencuat setelah adanya protes masyarakat di Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang mempertanyakan transparansi penggunan Dana Desa (DD) di wilayah setempat.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stepen Dian Palma menyampaikan bahwa masyarakat punya skema peran serta mengawal DD dan ADD melalui mekanisme musyawarah desa yang diikuti pemerintah desa dan BPD..Sayangnya, ini jarang melibatkan unsur lainya.
"Begitupula kecamatan dan inspektorat yang dapat mengawasi dan membina desa dalam pengelolaan DD,"ujarnya
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan dalam pengelolaan DD ataupun ADD, silakan dilaporkan ke pihak berwenang.
"Silakan dilaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum," tegas Palma.
Sementara, Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menjelaskan bahwa pengelolaan DD yang transparan tentu menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.
"Dengan menerapkan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas, pemerintah desa dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien," katanya.
Sugiantoro mengimbau agar seluruh Pemdes di wilayah Tuban transparan dengan penggunaan alokasi DD dan ADD. Sehingga masyarakat bisa ikut serta mengawasi langsung penggunaannya. Bukan hanya tempel banner besar besaran di depan baledesa.
Sebelumnya, salah satu masyarakat Desa Kujung, Kumaidi mengklaim bahwa sejak tahun 2021 lalu hingga 2024, pihak Pemdes tidak mempublikasikan capaian realisasi ADD dan DD kepada warga desa setempat.
Kumaidi menginformasikan bahwa tiap tahun tidak ada laporan publikasi penggunaan Dana Desa di tempat tinggalnya. Hingga asas kemanfaatan keberadaan BUMDes.
"Kami selaku masyarakat Desa Kujung meminta transparansi Dana Desa. Karena setiap tahun tidak ada laporan dana desa yang dipublikasikan ke masyarakat," jelas Kumaidi.
Selain itu, ia juga menyoroti program pembangunan dari DD yang tidak terealisasi. Akibatnya,menimbulkan kecurigaan masyarakat. Disisi lain, Kumaidi mensoal rendahnya pelibatan Masyarakat desa. Padahal sejatinya sebuah pemerintahan desa menjunjung tinggi asas Musyarafah dan Mufakat
"Pembangunan DD tahun 2024 ada indikasi jika beberapa titik yang belum terealisasi. Nah ini juga menimbulkan kecurigaan masyarakat," bebernya.
Kecurigaan tersebut semakin mencuat, setelah informasi beredar anggaran insentif bagi guru Madin, TK/RA dan TPQ yang dialokasikan dari DD tidak diterima penerima manfaat sejak 2023 sampai 2024 kemarin.
"Dari info yang saya dapat, memang ada guru penerima manfaat yang mengaku jika sudah tidak menerima insentif sejak 2023 lalu. Padahal anggaran insentif itu sudah masuk alokasi DD," beber Kumaidi.
Ketik.co.id masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kujung.(*)