KETIK, SURABAYA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima keluhan dari warga terkait kompensasi tanah seluas 5.000 meter persegi dari PT Agra Paripurna.
Kompensasi ini berkaitan dengan pembukaan blokir lahan BTKD seluas 7,6 hektare yang ada di wilayah Gunungsari Indah.
Ketua Komisi A DPRD Yona Bagus Widyatmoko menegaskan harus ada kejelasan dalam kesepakatan antara warga dan pengembang agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang dibuat harus memenuhi unsur Smart-spesifik, terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi ini juga untuk edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara warga dengan pengembang itu seharusnya semuanya itu harus tertulis,” ujar Yona, Kamis 20 Februari 2025.
Politisi Gerindra ini mengatakan permintaan warga Kedurus, yang diwakili oleh LPMK, mengharapkan 5.000 meter persegi tersebut dipergunakan untuk fasilitas umum seperti lapangan olahraga, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya, terpisah dari PSU yang merupakan tanggung jawab pengembang.
“5.000 meter persegi yang dimaksud seharusnya sesuai dengan keinginan warga, 5.000 meter persegi yang itu diberikan oleh pengembang untuk lapangan olahraga, lain-lain termasuk fasilitas pendidikan,” jelas Yona.
Yona menambahkan, salah satu masalah yang muncul dalam hearing adalah ketidakjelasan mengenai lokasi lahan 5.000 meter persegi yang dijanjikan pengembang untuk fasilitas sosial dan pendidikan.
“Sepanjang hearing tadi, memang akhirnya ini tidak terpenuhi dan memang ada kelemahan dari warga yang tidak menyampaikan kompensasi itu dalam bentuk yang detail. Di mana titik koordinatnya? Karena tadi dari DPRKPP juga menyampaikan tidak ada titik koordinatnya. 5.000 meter persegi itu di mana?” tambahnya.
Yona menambahkan ada perkembangan positif dari pihak pengembang. PT Agra Paripurna, yang diwakili oleh Salim Bahmid, menyatakan kesediaannya untuk tetap memberikan lahan tersebut dalam bentuk hibah murni.
Namun, mekanisme penyerahan lahan masih perlu dibahas lebih lanjut, apakah akan diserahkan langsung kepada warga sebagai hibah murni atau melalui hibah kepada Pemkot Surabaya untuk keperluan pembangunan sarana bagi warga kelurahan Kedurus.
“Yang penting dalam pertemuan kali ini, pihak pengembang menyanggupi untuk memberikan kompensasi lahan 5.000 meter persegi sebagaimana yang pernah diperjanjikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya,” tegas Yona.
Terkait dengan mekanisme dan titik koordinat lahan, Salim Bahmid dari PT Agra Paripurna memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota Surabaya.
Mereka akan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyerahan hibah murni tersebut.
Proses selanjutnya, termasuk waktu dan mekanismenya, akan segera dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
“DPRD Surabaya melalui Komisi A akan mengawal proses dan progresnya terkait dengan kesepakatan antar pihak ini, agar warga tidak di-PHP. Kami menyikapi ini secara positif dan menaruh keyakinan bahwa pihak pengembang bisa merealisasikan dengan baik,” tutup Wakil Ketua DPC Gerindra ini.(*)
Komisi A DPRD Surabaya Dengarkan Keluhan Warga Kedurus Soal Kompensasi Lahan 5.000 Meter Persegi
20 Februari 2025 21:00 20 Feb 2025 21:00


Tags:
Komisi A Komisi A DPRD Surabaya warga kedurus PT Agra Paripurna tanah 5000 hektar Yona Bagus Widyatmoko DPRD SurabayaBaca Juga:
Surabaya Darurat Curanmor, Komisi A Minta Jogo Kampung di Jam Rawan DigalakkanBaca Juga:
Berbagi Tanpa Batas, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Cak Yebe Kurban 15 Sapi Premium dan 10 KambingBaca Juga:
DPRD Surabaya Peringatkan Masyarakat soal Potensi Kemunculan Kasus Covid-19Baca Juga:
DPRD Surabaya Beri Catatan Khusus untuk Calon Sekda Kota SurabayaBaca Juga:
Komisi D DPRD Surabaya Bakal Dalami Soal Perobohan Cagar Budaya di Jalan Raya DarmoBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

8 Juni 2025 14:25
Dari Limbah Skincare Jadi Gaun Mewah, Karya Whenny Halin Mahasiswa Universitas Ciputra Curi Perhatian

8 Juni 2025 14:02
Semangat Bekurban, PDAM Surya Sembada Salurkan 14 Hewan ke Berbagai Elemen Masyarakat

8 Juni 2025 13:55
Surabaya Darurat Curanmor, Komisi A Minta Jogo Kampung di Jam Rawan Digalakkan

8 Juni 2025 13:53
KAI Daop 8 Surabaya Layani 183 Ribu Penumpang pada Momen Iduladha 1446 H

8 Juni 2025 13:44
Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Surabaya Imbau Warga Kurangi Mobilitas

7 Juni 2025 10:12
Berbagi Tanpa Batas, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Cak Yebe Kurban 15 Sapi Premium dan 10 Kambing

Trend Terkini

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

4 Jun 2025 16:00
Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

2 Jun 2025 18:59
Baru Sebulan Dibangun, Jalan Rabat Beton Rp65 Juta di Pagerwojo Jombang Sudah Rusak

1 Jun 2025 15:16
PT Mulya Indonesia Timur Hadirkan Wajah Baru Industri Kopi Bondowoso dengan Kantor dan Laboratorium Modern

2 Jun 2025 19:00
Desa Padasan Belum Tuntaskan Temuan Inspektorat, Masuk Radar Kejaksaan
Trend Terkini

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

4 Jun 2025 16:00
Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

2 Jun 2025 18:59
Baru Sebulan Dibangun, Jalan Rabat Beton Rp65 Juta di Pagerwojo Jombang Sudah Rusak

1 Jun 2025 15:16
PT Mulya Indonesia Timur Hadirkan Wajah Baru Industri Kopi Bondowoso dengan Kantor dan Laboratorium Modern

2 Jun 2025 19:00
Desa Padasan Belum Tuntaskan Temuan Inspektorat, Masuk Radar Kejaksaan

