KETIK, SURABAYA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima keluhan dari warga terkait kompensasi tanah seluas 5.000 meter persegi dari PT Agra Paripurna.
Kompensasi ini berkaitan dengan pembukaan blokir lahan BTKD seluas 7,6 hektare yang ada di wilayah Gunungsari Indah.
Ketua Komisi A DPRD Yona Bagus Widyatmoko menegaskan harus ada kejelasan dalam kesepakatan antara warga dan pengembang agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang dibuat harus memenuhi unsur Smart-spesifik, terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi ini juga untuk edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara warga dengan pengembang itu seharusnya semuanya itu harus tertulis,” ujar Yona, Kamis 20 Februari 2025.
Politisi Gerindra ini mengatakan permintaan warga Kedurus, yang diwakili oleh LPMK, mengharapkan 5.000 meter persegi tersebut dipergunakan untuk fasilitas umum seperti lapangan olahraga, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya, terpisah dari PSU yang merupakan tanggung jawab pengembang.
“5.000 meter persegi yang dimaksud seharusnya sesuai dengan keinginan warga, 5.000 meter persegi yang itu diberikan oleh pengembang untuk lapangan olahraga, lain-lain termasuk fasilitas pendidikan,” jelas Yona.
Yona menambahkan, salah satu masalah yang muncul dalam hearing adalah ketidakjelasan mengenai lokasi lahan 5.000 meter persegi yang dijanjikan pengembang untuk fasilitas sosial dan pendidikan.
“Sepanjang hearing tadi, memang akhirnya ini tidak terpenuhi dan memang ada kelemahan dari warga yang tidak menyampaikan kompensasi itu dalam bentuk yang detail. Di mana titik koordinatnya? Karena tadi dari DPRKPP juga menyampaikan tidak ada titik koordinatnya. 5.000 meter persegi itu di mana?” tambahnya.
Yona menambahkan ada perkembangan positif dari pihak pengembang. PT Agra Paripurna, yang diwakili oleh Salim Bahmid, menyatakan kesediaannya untuk tetap memberikan lahan tersebut dalam bentuk hibah murni.
Namun, mekanisme penyerahan lahan masih perlu dibahas lebih lanjut, apakah akan diserahkan langsung kepada warga sebagai hibah murni atau melalui hibah kepada Pemkot Surabaya untuk keperluan pembangunan sarana bagi warga kelurahan Kedurus.
“Yang penting dalam pertemuan kali ini, pihak pengembang menyanggupi untuk memberikan kompensasi lahan 5.000 meter persegi sebagaimana yang pernah diperjanjikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya,” tegas Yona.
Terkait dengan mekanisme dan titik koordinat lahan, Salim Bahmid dari PT Agra Paripurna memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota Surabaya.
Mereka akan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyerahan hibah murni tersebut.
Proses selanjutnya, termasuk waktu dan mekanismenya, akan segera dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
“DPRD Surabaya melalui Komisi A akan mengawal proses dan progresnya terkait dengan kesepakatan antar pihak ini, agar warga tidak di-PHP. Kami menyikapi ini secara positif dan menaruh keyakinan bahwa pihak pengembang bisa merealisasikan dengan baik,” tutup Wakil Ketua DPC Gerindra ini.(*)
Komisi A DPRD Surabaya Dengarkan Keluhan Warga Kedurus Soal Kompensasi Lahan 5.000 Meter Persegi
20 Februari 2025 21:00 20 Feb 2025 21:00



Tags:
Komisi A Komisi A DPRD Surabaya warga kedurus PT Agra Paripurna tanah 5000 hektar Yona Bagus Widyatmoko DPRD SurabayaBaca Juga:
Pelapor Wakil Wali Kota Surabaya Minta Maaf, Ungkap Kronologi LengkapBaca Juga:
Wakil Wali Kota Surabaya Diadukan ke Polda Jatim, Kabid Humas: Dilaporkan Pencemaran Nama BaikBaca Juga:
Rombongan Kecelakaan Maut di Gresik Satu Keluarga, Begini Cerita Tetangga KorbanBaca Juga:
Niat ke Tanah Suci Berubah Duka, Calon Jemaah Umrah Tewas dalam Tabrakan Maut di GresikBaca Juga:
Tim TAA Polda Jatim Selidiki Penyebab Kecelakaan Panther vs Bus di GresikBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

13 April 2025 20:55
Ironi! Janji Berantas Curanmor, Tapi Anggaran Pengadaan CCTV Surabaya Justru Dihapus

13 April 2025 20:52
Tegas! Kadindik Jatim lnstruksikan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

13 April 2025 16:50
DPRD Surabaya Terima Banyak Aduan Soal Meningkatnya DBD

13 April 2025 16:45
Rekomendasi 5 Tempat Bakso Nikmat di Sidoarjo, Sudah Coba?

13 April 2025 16:34
Sekolah Rakyat Prabowo, Pakar Unair Sebut Berpotensi Tak Berjalan Baik

13 April 2025 15:54
Wali Kota Surabaya Perketat Perbatasan, Tangani Maraknya Curanmor

Trend Terkini

9 April 2025 11:10
Viral di Medsos, Video Porno Pasangan Muda Diduga Warga Jember

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

12 April 2025 18:48
Daftar Susunan Pemain Persija vs Persebaya, Malik Risaldi Starter

10 April 2025 16:49
Sukseskan Program Jabar Nyaah Ka Indung, Bupati Bandung Serukan 17.900 ASN Pemkab Bandung Punya Ibu Asuh
Trend Terkini

9 April 2025 11:10
Viral di Medsos, Video Porno Pasangan Muda Diduga Warga Jember

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

12 April 2025 18:48
Daftar Susunan Pemain Persija vs Persebaya, Malik Risaldi Starter

10 April 2025 16:49
Sukseskan Program Jabar Nyaah Ka Indung, Bupati Bandung Serukan 17.900 ASN Pemkab Bandung Punya Ibu Asuh
