KPU Jember Coret 122 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

18 Agustus 2023 11:22 18 Agt 2023 11:22

Thumbnail KPU Jember Coret 122 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Watermark Ketik
Komisioner KPU Achmad Susanto menjelaskan hasil rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di kantor KPU Jember, Jumat (18/8/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember merampungkan rapat pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023). Ada 122 bakal calon anggota legislatif DPRD Jember pada Pemilu 2024 mendatang yang dinyatakan gugur karena dokumennya tidak memenuhi syarat (TMS). 

Komisioner KPU Jember, Achmad Susanto, menjelaskan sebelumnya terdapat 176 berkas bacaleg yang diperbaiki. Selanjutnya jajaran KPU Jember akan mengumumkan 733 bacaleg yang masuk dalam DCS.

"Pada tanggal 18 ini, KPU telah menyusun rancangan DCS yang akan diumumkan pada tanggal 19 (Agustus)," terangnya.

Dalam proses rancangan itu, Susanto mengatakan, dari 868 bacaleg berkurang dari pengajuan menjadi 855 yang memenuhi syarat (MS).

"Berarti TMS-nya sekitar 121. Di sini ada hal yang menarik, ada salah satu partai yang masih belum memenuhi kuota 30 persen maka salah satu dapil itu saya coret karena perwakilan perempuannya saya coret," katanya.

Pada pengumuman di 19-23 Agustus 2023 itu, Susanto menambahkan agar dapat diberikan tanggapan publik. "Mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada seluruh bacaleg dari partai manapun," ulasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPU bacaleg DCS Jember pemilu2024