KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada hari Senin 19 Mei 2025.
Dalam agenda pemeriksaan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara gamblang memperlihatkan berbagai aset berharga yang berhasil disita selama proses penggeledahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh ldi IL Amin, satu per satu barang bukti dikeluarkan dan diperlihatkan. Sorotan mata tertuju pada deretan barang mewah yang turut menjadi bagian dari perkara ini, mulai dari arloji-arloji dengan merek ternama yang diduga bernilai fantastis, hingga beberapa unit telepon genggam berbagai merek dan tipe. Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan oleh tim penyidik sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Deliar Marzoeki.
Dalam ruang sidang yang sama, penasihat hukum terdakwa Deliar Marzoeki dan istri mudanya, Hesti, turut hadir dan menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan barang bukti tersebut. Mereka tampak seksama mengamati setiap detail barang yang diperlihatkan oleh pihak JPU, mencocokkannya dengan berita acara penyitaan yang telah dibuat sebelumnya.
Setelah JPU selesai mempresentasikan barang bukti yang telah diamankan, majelis hakim memberikan tanggapannya. Hakim ketua ldi IL Amin menyatakan bahwa pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan pada sidang tersebut telah selesai. Namun, ia kemudian menyampaikan permintaan penting kepada JPU untuk menghadirkan kembali sisa barang bukti yang turut disita dalam operasi penangkapan. Barang bukti yang dimaksud adalah sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat dan rupiah, serta 117 amplop yang juga diamankan oleh tim penyidik.
"Baiklah pemeriksaan barang bukti sudah selesai," ujar hakim ketua dengan nada tegas.
"Penuntut umum, pada sidang selanjutnya kami meminta untuk menghadirkan kembali sisa barang bukti berupa sejumlah uang dolar, rupiah, dan 117 amplop yang turut disita," lanjutnya.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU yang bertugas dalam persidangan itu menyatakan kesediaannya untuk memenuhi perintah majelis hakim. "Baik, Yang Mulia," jawab JPU singkat.
Permintaan hakim ketua ini menandakan bahwa uang tunai dan sejumlah amplop yang belum diperlihatkan tersebut dianggap memiliki relevansi signifikan dalam pembuktian perkara korupsi yang sedang berjalan.
Kehadiran barang bukti uang tunai dan amplop tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan transaksi atau aliran dana yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus OTT ini.
Diketahui sebelumnya Deliar Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Deliar terlibat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Modus yang dilakukan oleh Deliar adalah dengan menerima suap dan melakukan pemerasan dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkan surat Keterangan Layak K3.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)