KPU Jember Minta Dua Bapaslon Lengkapi Persyaratan Administrasi

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

6 September 2024 06:10 6 Sep 2024 06:10

Thumbnail KPU Jember Minta Dua Bapaslon Lengkapi Persyaratan Administrasi Watermark Ketik
Komisioner KPU Jember serahkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran kedua pasangan calon bacabup-bacawabup (Kamis, 5 September 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan hasil penelitian administrasi pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Kamis, 5 September 2024 petang.

Dalam pertemuan itu, KPU menyatakan hasil verifikasi berkas administrasi pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) M. Fawait-Djoko Susanto dan Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman belum lengkap.

“Verifikasi berkas yang dilaksanakan sejak tanggal 29 Agustus dan hasilnya dua bapaslon ini kita kembalikan karena memang belum lengkap 100 persen,” ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendra Wahyudi.

Namun, jumlah berkas pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU Jember sekitar 90 persen. Sisa 10 persen saja yang perlu dilengkapi.

Beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh kedua pasangan bakal cabup-cawabup di antaranya ijazah pendidikan maupun akademik terakhir yang belum dilegalisir dan SKCK salah penulisan tahun.

Serta tanda terima pajak lima tahun dan surat keterangan pengunduran diri calon DPRD terpilih yang belum diunggah dalam sistem informasi pencalonan (silon).

Karena itu, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada kedua pasangan bakal calon kepala daerah Jember untuk melakukan perbaikan sampai Sabtu, 7 September 2024. Karena pada Minggu, 8 September hasil administrasi segera dilaporkan ke KPU Jawa Timur dan KPU RI.

“Nanti staf KPU akan mendampingi masing-masing narahubung pasangan calon untuk mengunggah berkas di silon, agar selesai tepat waktu,” sambung Hendra.

Di samping itu, Hendra juga menyampaikan hasil tes kesehatan kedua pasangan bacabup-bacawabup Jember dinyatakan mampu untuk mengikuti Pilkada.

“Indikator kemampuan itu seperti apa tidak bisa sampaikan, karena menyangkut riwayat kesehatan dan itu sifatnya data pribadi. Untuk pemeriksaan ada sekitar 30 item, termasuk pemeriksaan dari BNN,” tuturnya.

Menurutnya, tidak ada ketentuan kedua pasangan bacabup-bacawabup bila mengidap riwayat penyakit tertentu yang bisa membatalkan persyaratan.

“Tapi kalau terbukti pengedar maupun pemakai narkoba ini yang bisa batal,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 Jember KPU Verifikasi administrasi perbaikan bacabup-bacawabup