KETIK, CILEGON – Permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender atau lelang oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon berujung penetapan tiga tersangka pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Ketiga tersangka dalam kasus dugaan pengancaman jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang tersebut adalah Muhammad Salim (54), Ketua Kadin Cilegon; Ismatullah Ali (39), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian; dan Rufaji Zahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Chengda Engineering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana pengancaman agar PT Chengda Engineering Co memberikan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon dan ketiga saudara RZ, yang mana adalah Ketua HNSI Kota Cilegon," katanya mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id, Minggu, 18 Mei 2025.
Kombes Pol Dian menjelaskan peran masing-masing tersangka. Ismatullah Ali diduga menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang untuk Kadin, serta bersama Muhammad Salim memaksa permintaan proyek tersebut. Sementara itu, Rufaji Zahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan tidak dipenuhi.
"Saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," jelasnya.
Kombes Dian menegaskan bahwa penyidikan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti-bukti baru. Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Banten. Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, sementara Ismatullah Ali dan Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," ujarnya. (*)