KPU Kabupaten Bandung Beri Waktu 3x24 Jam Bagi Paslon yang Ingin Ajukan Sengketa Pilkada

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

4 Desember 2024 22:30 4 Des 2024 22:30

Thumbnail KPU Kabupaten Bandung Beri Waktu 3x24 Jam Bagi Paslon yang Ingin Ajukan Sengketa Pilkada Watermark Ketik
Ketua KPU Kab Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menyerahkan BAP penetapan rekapitulasi suara Pilbup Bandung di Sutan Raja Soreang, Rabu (4/12/24). Foto:(Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memberikan waktu 3x24 jam bagi pasangan calon Bupati/Wabup Bandung yang akan mengajukan gugatan atas hasil keputusan rapat pleno KPU Kabupaten Bandung yang ditetapkan pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.14 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menyatakan pihaknya siap menerima gugatan bagi paslon yang keberatan dengan hasil keputusan penetapan rekapitulasi surat suara Pilbup Bandung.

"Kami memberikan kesempatan waktu 3 kali 24 jam bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan kalau memang ada yang ingin disengketakan, terhitung mulai hari ini dan dua hari ke depan," kata Syam Zamiat kepada wartawan di Sutan Raja Soreang. Syam menandaskan pihaknya harus selalu siap menerima gugatan tersebut.

KPU Kabupaten Bandung menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb resmi menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung mengalahkan pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Paslon nomor urut 2 ini berhasil meraih 1.046.344 suara, unggul atas pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan yang memperoleh 827.240 suara.

Pada kesempatan itu Syam Zamiat juga menyatakan tingkat partisipasi masyarakat di Pilbup Bandung mencapai 72,89 persen yang naik dibanding Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 sebesar  72,18 persen.

"Kalau dibandingkan tingkat partisipasi Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020, artinya tingkat partisipasi masyarkat di Pilkada 2024 ini naik meski hanya koma-nya saja, tapi alhamdulillah naik," ujar Syam.

Kenaikan ini menurutnya karena KPU Kabupaten Bandung sudah berupaya maksimal mensosialisasikan Pilkada 2024.  "Kami sudah melaksanakan lebih dari 1.500 kali kegiatan sosialisasi Pilkada 2024," sebutnya.

KPU Kabupaten Bandung mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang meningkat ini baik dalam Pemilihan Gubernur/Wagub Jawa Barat dan Pemilihan Bupati/Wabup Bandung.

"Kami berterima kasih atas kondusivitas selama tahapan Pilkada Kabupaten Bandung adn setelah ditetapkan KPU siapa pemenangnya, kami mengimbu masyarakat untuk bersatu lagi dan kembali lagi ke aktivitas seperti biasa," ucap Syam. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU KPU Kabupaten Bandung kpu kab bandung sengketa pilkada pilkada kab bandung Partisipasi DADANG SUPRIATNA ali syakieb