KPU Kota Malang Rampungkan Proses Coklit Data Pemilih

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

29 Juli 2024 07:07 29 Jul 2024 07:07

Thumbnail KPU Kota Malang Rampungkan Proses Coklit Data Pemilih Watermark Ketik
Ilustrasi proses pemilihan saat Pemilu 2024. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024. Saat ini, terdapat 662.155 pemilih yang telah terdata.

Selanjutnya KPU Kota Malang akan melakukan tahapan mulai dari pleno, hingga pengumuman penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib menjelaskan, data yang telah tercoklit masih harus kembali diverifikasi.

"Tinggal nanti dari 100 persen itu kan macam-macam hasilnya, ada yang sudah meninggal dan sebagainya. Kalau yang meninggal, kami urus apakah sudah ada surat keterangan kematiannya," jelas Toyyib, Senin (29/7/2024).

Apabila sinkronisasi hasil coklit telah selesai, maka dilakukan pleno terhadap daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses tersebut akan dilakukan pada 1-31 Agustus 2024.

"Kemudian lanjut ke pleno serupa tapi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilaksanakan pada 5 Agustus hingga 7 Agustus 2024," lanjutnya.

Pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Malang baru akan dilakukan pada 9-11 Agustus 2024. Barulah setelah itu KPU Provinsi Jatim dapat melakukan pleno rekapitulasi DPS pada 15-17 Agustus 2024.

DPS yang telah diplenokan akan masuk pada periode tanggapan masyarakat dan dilakukan analisis terhadap data ganda maupun invalid. Data tersebut akan disinkronisasi oleh PPK/PPS setempat.

Setelah melewati proses perbaikan dan olah data, penetapan Daftar Pemiih Tetap (DPT) akan dilakukan oleh KPU Provinsi. Sementara itu pengumuman DPT baru dilakukan mulai 22-30 September 2024.

"Tahap terakhir adalah pleno rekapitulasi DPT oleh KPU RI yang dijadwalkan pada 15 hingga 17 Oktober 2024. Baru selanjutnya KPU kabupaten/kota bisa menyampaikan DPT pemilih tambahan (DPTb) ke KPU RI pada 20 November 2024," kata Toyyib.(*)

Tombol Google News

Tags:

Coklit KPU Kota Malang Data Pemilih Kota Malang